Ragukan Miryam, Bamsoet Ingin Tudingan soal Penyidik KPK Diusut

Jam : 05:18 | oleh -299 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong agar dugaan adanya pertemuan 7 pegawai KPK dengan anggota Komisi III dibawa ke ranah hukum. Tudingan pertemuan yang disebut Miryam S Haryani itu tidak cukup diselesaikan di ranah komite etik internal KPK.

“Sebab, dalam UU KPK sangat jelas diatur. Jika benar ada penyidik menemui pihak-pihak terkait perkara dalam penanganan perkara, tindakan tersebut adalah pidana,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/8/2017).

Bambang mengutip isi Pasal 36 UU KPK mengenai larangan kepada pimpinan juga pegawai KPK melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara korupsi yang ditangani KPK .

“Ini persoalan hukum serius. Apalagi menyangkut integritas KPK dan DPR dan ini bukan delik aduan. Jadi Polri harus segera melakukan penyelidikan dan memeriksa para pihak yang mengungkapkan hal itu dalam rekaman di pengadilan. Apakah itu fakta atau hanya rekayasa tanpa fakta hukum yang hanya bertujuan untuk ingin menargetkan pihak-pihak tertentu,” imbuhnya.

Pemeriksaan, menurut Bambang, dapat diawali dengan pemutaran rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani di KPK dan menguji keaslian rekaman tersebut di Laboratorium Forensik Mabes Polri.

“Paralel dengan itu Polri bisa melakukan pemeriksaan. Pertama, terhadap Miryam sebagai orang yang menyebut nama anggota Komisi III yang mengaku bertemu 7 penyidik KPK dan meminta uang pengamanan Rp 2 miliar,” ujar Bambang.

Selain itu, sambung Bambang, penyidik KPK dapat meminta keterangan dari penyidik KPK yang memeriksa Miryam untuk mendapatkan konfirmasi tentang isi rekaman CCTV.

“Ketiga, Polri harus memanggil dan segera memeriksa anggota Komisi III DPR yang mengaku bertemu dengan 7 penyidik KPK dan melakukan konfrontir dengan penyidik KPK yang dituding bertemu dan meminta uang pengamanan Rp 2 miliar tersebut,” kata Bambang.

Bila tahapan tersebut selesai, Polri diminta mengumumkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersebut ke publik untuk memastikan benar-tidaknya tudingan soal pertemuan pegawai KPK dan anggota DPR.

“Jika tudingan itu tidak benar dan fitnah, Polri harus meningkatkannya ke penyidikan. Baik terhadap Miryam, anggota DPR yang mengaku bertemu 7 penyidik KPK, maupun penyidik yang memeriksa Miryam karena adanya dugaan rekayasa dan kesaksian palsu di pengadilan,” kata Bambang.

Namun, jika tudingan itu benar, Polri diminta meningkatkan status hukum terhadap anggota Komisi III DPR dan 7 pegawai KPK untuk diproses hukum.

“Tapi jujur, saya ragu dengan tudingan adanya 7 penyidik KPK menemui anggota Komisi III. Karena itu hanyalah pengakuan sepihak dengan mengutip ucapan pihak lain dan belum menjadi bukti hukum. Apa yang disampaikan Miryam dalam rekaman tersebut bukanlah sesuatu yang dialami, dilihat, dan didengar sendiri secara langsung oleh dirinya sebagai saksi,” kata Bambang.

Dalam rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani yang dibeberkan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (14/8), Miryam sempat menyebut temannya di Komisi III DPR bertemu dengan 7 penyidik dan pegawai KPK. Kemudian Miryam menulis di secarik kertas. Inilah yang kemudian disodorkan kepada Novel.

Novel menanggapi dengan sebutan ‘Pak Direktur (KPK)’. Dalam percakapan itu, Miryam sempat bercerita pernah dimintai uang Rp 2 miliar yang diduga terkait dengan pengamanan kasus e-KTP. Diketahui jabatan Direktur Penyidikan KPK kini dijabat oleh Aries Budiman. (det.c/Kris)