Utang Rp 80 M Bos First Travel dan Calon Jemaah yang Tertipu

Jam : 05:14 | oleh -214 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com – Polisi telah menetapkan bos First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Devitasari Hasibuan, sebagai tersangka kasus penipuan perjalanan umrah. Meski diketahui punya rumah dan sejumlah mobil mewah, pasangan suami-istri itu ternyata juga dililit utang.

Sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, milik pasangan tersebut telah disita polisi. Rumah yang bentuknya bak istana tersebut bahkan dijadikan jaminan untuk membayar utang.

“(Rumah) dijaminkan ke orang karena punya utang ke orang. Ya itu (yang dijaminkan) rumahnya dan kantor,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Utang mereka yang harus dibayar lewat penyewaan rumah itu mencapai Rp 80 miliar. Bukan tak mungkin jumlah tersebut akan bertambah.

“Persisnya saya nggak tahu (nilai utangnya), tapi di atas Rp 80-an miliar. Ada utang lagi, utang sama orang,” lanjutnya.

Setelah izin mereka dicabut, First Travel kini diwajibkan mengembalikan uang jemaah yang belum berangkat. Mereka bisa saja tak melakukan itu jika jemaah diberangkatkan lewat biro perjalanan lain.

Selain itu, First Travel harus membayar utang lainnya. Mereka diketahui belum melunasi pembayaran hotel di Mekah dan Madinah.

“Iya ada hotel di Mekah dan Madinah itu melapor, tapi ada beberapa hotel menyampaikan ada utang penginapan di sana yang belum dibayar,” lanjut Herry.

Berdasarkan informasi dari pihak pelapor, Herry mengatakan utang biaya penginapan mencapai Rp 24 miliar. Utang itu tercatat sejak 2015.

Bareskrim Polri juga membuka posko crisis center untuk menampung laporan para korban. Saat ini tercatat sudah 500 orang yang melapor sebagai korban.

First Travel saat ini memiliki 70.000 orang yang sudah membayar dan hanya 50% jemaah yang sudah berangkat. Ini artinya masih ada 35.000 orang lagi yang masih menunggu janji keberangkatan dan janji pengembalian uang setoran.

Jika dipukul rata Rp 14,3 juta per jemaah yang menyetor, lalu dikalikan 35.000 orang, masih ada sekitar Rp 500 miliar uang yang ada di manajemen First Travel.

Selain menetapkan pasangan suami-istri tersebut sebagai tersangka, polisi menahan adik kandung Anniesa, Kiki Hasibuan alias Siti Nuraidah. Dia dianggap berperan membantu penipuan yang dilakukan kakaknya.

“Iya ditahan. (Perannya) membantu tindak pidana tipu gelap ini,” kata Kanit 5 Subdit 5 Jatanwil Dit Tipidum Bareskrim Polri AKBP M Rivai Arvan ketika ditemui di kantornya. (det.c/fadhil)