Tersangka Suap PN Jakarta Selatan Pakai Sandi Sapi dan Kambing

Jam : 13:46 | oleh -89 Dilihat

Jakarta (ToeNTAS.com) – Dua tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan kata sandi “sapi” dan “kambing” saat berkomunikasi membahas transaksi suap. Kedua tersangka itu adalah Tarmizi selaku panitera pengganti PN Jakarta Selatan dan Akhmad Zaini selaku pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (PT ADI).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan kata sandi itu digunakan dalam transaksi suap terkait putusan perkara perdata Eastern Jason Fabrication Service, Pte., Ltd. kepada PT ADI. Agus menjelaskan “sapi” merujuk pada nilai ratusan juta rupiah, sedangkan “kambing” merujuk pada puluhan juta.

“Mungkin ini karena situasi mendekati hari kurban ya?” kata Agus dengan nada bercanda, di Gedung KPK Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.

“TMZ sempat meminta tujuh sapi dan lima kambing atau senilai Rp 750 juta kepada AKZ. Akhirnya disepakati empat sapi atau senilai Rp 400 juta untuk mengamankan perkara tersebut,” ujar Agus.

Pada Senin, 21 Agustus 2017, KPK mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap ini lewat operasi tangkap tangan (OTT), yaitu Akhmad, Tarmizi, Teddy Junaedi (TJ) selaku pegawai honorer PN Jakarta Selatan, Fajar Gora (FJG) selaku kuasa hukum PT ADI lainnya dan Solihan (S) selaku supir rental yang disewa Akhmad.
KPK kemudian menetapkan Tarmizi dan Akhmad Zaini sebagai tersangka pada Senin, 21 Agustus 2017.

Jumlah uang suap menurut KPK adalah Rp 425 juta. Transaksi suap diduga ditransfer oleh Akhmad kepada Teddy Junaedi (TJ) selaku pegawai honorer PN Jakarta Selatan dan penampung dana lewat rekening BCA pribadinya dalam tiga kesempatan berbeda, yaitu pada 22 Juni 2017 (senilai Rp 25 juta sebagai biaya operasional), 16 Agustus 2017 (senilai Rp 100 juta dengan keterangan ‘DP pembayaran tanah’ dan 21 Agustus 2017 (senilai Rp 300 juta dengan keterangan ‘pelunasan pembelian tanah’).

Suap diduga diberikan Akhmad kepada Tarmizi agar pengadilan dapat menghentikan kasus gugatan perkara perdata yang dilayangkan EJFS, Pte., Ltd. kepada PT ADI dan agar pengadilan dapat menerima gugatan rekonvensi PT ADI. Karena PT ADI digugat tidak menunaikan tugas sebelum tenggat waktunya, EJFS, Pte., Ltd. menuntut ganti rugi senilai US$ 7,6 juta dan US$ 131.000 di dalam gugatan yang didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada 4 Oktober 2016.(tem.c/kris).-