KPK Eksekusi Basuki Hariman ke Lapas Tangerang

Jam : 13:29 | oleh -108 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- KPK mengeksekusi bos CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman ke Lapas Kelas I Tangerang. Basuki akan menjalani pidana 7 tahun penjara sesuai vonis hakim.

“Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Basuki Hariman ke Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Tangerang,” ujar Kabiro Humas Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (15/9/2017).

Majelis hakim menghukum Basuki dengan pidana penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan. Dia terbukti memberikan suap kepada Patrialis Akbar saat Patrialis menjadi hakim konstitusi.

Basuki dan Ng Fenny terbukti menyerahkan uang dengan total USD 50 ribu kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis. Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review (JR) UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

Hakim berkesimpulan, dari total USD 50 ribu yang diberikan kepada Kamaludin, USD 10 ribu telah diserahkan kepada Patrialis untuk biaya umrah.

Basuki dan Ng Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (det.c/sandi)