Novanto Diperiksa KPK, Pengacara: Saya Tidak Tahu Hadir atau Tidak

Jam : 01:15 | oleh -92 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Ketua DPR Setya Novanto, dijadwalkan akan diperiksa KPK pada hari ini. Namun, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan kliennya belum tentu menghadiri pemeriksaan tersebut.

“Saya tidak tahu hadir atau tidak, itu sikapnya ada di beliau. Tugas saya hanya memberikan penjelasan kajian hukumnya,” ujar Fredrich saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/11/2017).
Adapun kajian hukum yang sudah diberikan Fredrich kepada Novanto ialah soal UU MD3 yang menyatakan harus ada izin presiden ketika penegak hukum ingin memeriksa anggota dewan. Menurut Fredrich, jika tidak ada izin maka penegak hukum melakukan tindakan yang inkonstutisional.

“Kita kaitkan dengan putusan MK tanggal 22 Septembr 2014, pasal 22 ayat 5 (UU MD3) memiliki ketentuan dalam menjalankan tugas sebagaimana ayat 1,2,3,4 jika pemanggilan tidak dimaknai meminta izin presiden maka itu inkonstutisional,” ucapnya.

Dia mengatakan, dengan tidak ada izin, apa yang dilakukan KPK dalam memanggil kliennya tidak memiliki aspek legalitas. KPK juga dinilai tidak memiliki legal standing jika tidak mematuhi UU tersebut.

“Saya juga memberi tahu bahwa KPK belum punya legal standing untuk keluarkan surat panggilan,” ujar Fredrich.

Setya Novanto dipanggil KPK hari ini sebagai saksi terkait kasus korupsi e-KTP. (det.c/imam)