Video Diduga Artis Ibu Kota Digelandang Polisi Usai Ditangkap Berzina dengan Pria Bukan Suami

Jam : 09:34 | oleh -136 Dilihat

ToeNTAS.com,-  Seorang wanita yang diduga artis ibu kota digiring ke Mapolda Jawa Timur atau Jatim pada Jumat (25/10/2019) malam setelah digerebek di sebuah hotel di Kota Batu, Malang, Jatim.

Wanita tersebut datang bersamaan dengan seorang pria, sementara seorang pria lainnya menyusul di belakang.

Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Mohammad Aldy Sulaiman mengatakan, ketiganya diamankan di sebuah kamar hotel di Kota Batu.

Ketiga orang tersebut memiliki peran yang berbeda.

Seorang pria bertindak sebagai konsumen atau pemesan dan seorang lainnya sebagai penyedia layanan atau pihak yang mendatangkan.

Sementara si wanita adalah pihak yang didatangkan sekaligus yang di-booking untuk berzina atau berhubungan badan di luar ikatan pernikahan.

Saat mereka ditangkap, AKP Mohammad Aldy Sulaiman mengungkapkan ada satu pasang yang sedang melakukan hubungan badan.

Ketika ditanya asal wanita itu, AKP Mohammad Aldy Sulaiman mengatakan bahwa dia didatangkan dari Jakarta.

Ia pun baru didatangkan Jumat kemarin.

Berdasarkan pantauan Wartawan, seorang pria berkepala plontos mengenakan pakaian kemeja polos dengan warna terang tampak keluar dari sebuah mobil berwarna abu-abu.

Ia menaikkan kerah bajunya sampai ke kepala dan berjalan setengah menunduk.

Dididampingi 2 penyidik, pria itu digiring melewati kerumunan awak media menuju ke sebuah ruangan di gedung utama Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Ia dibawa ke Ruang Unit V Perjudian Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

“Pria yang tadi bertugas sebagai penyedia,” kata AKP Mohammad Aldy Sulaiman.

Beberapa saat kemudian, di belakang pria itu menyusul seorang wanita mengenakan busana panjang terusan berwarna hijau motif bunga-bunga, dan dilapisi sweater warna cream cerah.

Wajahnya tak tampak jelas karena ditutupi dengan kain berwarna biru dongker.

AKP Mohammad Aldy Sulaiman mengatakan, seorang pria lainnya yang bertindak sebagai penyewa masih dalam perjalanan dari Kota Batu.

“Yang satunya masih perjalanan sebentar lagi nyampai. Besok semuanya akan kami rilis, identitas pekerjaan semuanya bersama Pak Dirkrimsus,” kata AKP Mohammad Aldy Sulaiman.

Kepada para wartawan, AKP Mohammad Aldy Sulaiman tidak mengungkapkan secara gamblang identitas perempuan dan 2 laki-laki yang baru saja diamankan itu.

AKP Mohammad Aldy Sulaiman harus menunggu hasil pemeriksaan selesai sebelum akhirnya memberi pernyatan resmi pada wartawan.

Berikut adalah video detik-detik terduga artis saat digiring ke Mapolda Jatim beserta pernyataan langung dari Aldy Sulaiman.

Ancaman Kepada Pelaku

Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):

“Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja.”

Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:

Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama 2 bulan.

Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:

1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.

4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

Dalam Pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain:

1. Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh),

2. Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami, dan

3. Salah satu berlaku Pasal 27 KUHP Perdata.

Penjelasan mengenai Pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut:

1. Zina menurut Pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.

2. Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada Pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada Pasal 27 BW.

3. Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan).

Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan.

4. Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaaan bila menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tertentu pihak kepolisian harus mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum. (tribt.c/Oman)