Suap Impor Bawang, KPK Tambah Masa Tahanan Politikus PDIP

Jam : 23:11 | oleh -104 Dilihat

ToeNTAS.com,- Penahanan tersangka kasus suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019, I Nyoman Dhamantra (INY), diputuskan diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PDI Perjuangan itu bersama lima tersangka lainnya telah ditangkap KPK sejak Agustus.

Pada awal Oktober lalu KPK telah memperpanjang penahanan I Nyoman terhitung 7 Oktober hingga 5 November 2019. KPK memperpanjang lagi penahanannya selama sebulan ke depan.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka INY selama 30 hari sejak 6 November hingga 5 Desember 2019,” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11), seperti dikutip dari Antara.

I Nyoman, mantan Anggota Komisi IV DPR RI 2014-2019, disangkakan sebagai pihak penerima suap bersama orang kepercayaannya, Mirawati Basri (MBS) dan Elviyanto (ELV).

Tiga orang tersangka lainnya merupakan pemberi suap, yakni pemilik PT Cahaya Sakti Agro, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dari pihak swasta, dan Zulfikar juga dari pihak swasta. Ketiganya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ketiga pemberi suap didakwa telah menyuap I Nyoman sebesar Rp3,5 miliar untuk mendapatkan kuota impor bawang putih. KPK pernah menyatakan menemukan alokasi pemberian fee Rp1.700-Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke dalam negeri.

Chandry, Doddy, dan Zulfikar didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pada Agustus lalu KPK pernah menyebut perkara suap impor bawang putih ini hampir sama dengan kasus suap impor daging sapi yang pernah ditangani. Meski begitu cara pemberian suap disebut berbeda.

KPK menganalisa ada titik lemah pada kementerian, salah satunya terkait koordinasi Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Keduanya merupakan kementerian yang berwenang memberikan izin impor. (cnni.c/E)