Jakarta, ToeNTAS.com,- Banyak barang-barang tidak terpakai milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tersebar di 5 Wilayah Kota dan Kabupaten menjadi onggokan bagaikan sampah yang merusak keindahan ruangan dan menjadi bala, hal itu menjadi pemandangan yang kurang sedap dan merusak estetika ruangan, seperti di Kantor-kantor Kelurahan dan kantor-kantor Kecamatan se-DKI Jakarta.
Yang lebih tragisnya lagi, banyak kendaraan operasional Kebersihan yang telah menjadi rongsokan menggunung di area lingkungan perparkiran Sudin Lingkungan Hidup dan Kebersihan di 5 Wilayah Kota, sehingga disamping merusak keindahan juga memonopoli area parkir, sehingga mengakibatkan kendaraan operasional Lingkungan Hidup dan Kebersihan sulit untuk memparkirkan kendaraannya.
Dari kendisi banyaknya barang-barang milik Pemprov DKI Jakarta yang sudah tidak dapat dipakai tersebut membuat sejumlah pejabat yang enggan disebutkan namanya menjadi serba salah untuk berbuat dan terkesan maju kena mundurpun kena, karena untuk membersihkan rongsokan barang, baik Filing Cabinet, Meubeleir, Monitor Computer, Air Conditioner, dan Rongsokan Mobil Operasional tidak boleh sembarang dan harus melalui proses panjang sesuai dengan aturan.
Demikian sumber yang minta dirahasiakan namnya kepada Wartawan ToeNTAS Sebulan silam di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan.
Sumber menabahkan, bahwa kondisi tersebut harus segera di tindak lanjuti oleh Institusi terkait di Pemprov DKI Jakarta, bila tidak maka dapat dipastikan onggokan ronsokan barang tidak terpakai tersebut akan menjadi masalah baru yang menyita kosentrasi kusus dan menjadi bala.
Disamping itu sumber menandaskan, bahwa proses penghapusan rongsokan tersebut harus melewati rentetan aturan yang panjang, seperti Bagi SKPD/UKPD yang sudah menajukan permohonan usulan penghapusan langsung diteliti data penghapusannya.
Hal ini, kata sumber, sesuai dengan instruksi Kepala BPKAD Provinsi DKI Jakarta No 2 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Penghapusan Barang Inventaris pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) / Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).
Bagi SKPD/UKPD yang sudah mengajukan permohonan usulan penghapusan langsung diteliti data usulan penghapusannya dengan data yang ada di Kartu Inventaris Barang (KIB),.
Menurut Sumber, setelah itu institusi terkait membuat surat permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan RI untuk dilakukan penjualan/pemindah tanganan dengan cara Pelelangan Umum.
Kemudian, pelaksanaan lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) kemudian diterbitkan risalah lelang dan dibuatkan kuitansi pembayaran untuk barang yang telah laku terjual.
“Setelah risalah lelang dan kwitansi pembayaran selesai dibuat maka SK penghapusan dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, “Begitulah Mas prosesnya, reweh banget” kata sumber kepada ToeNTAS.
Berkaitan dengan banyaknya keluhan dari beberapa institusi yang merasa risi dengan onggokan barang-barang rongsokan yang ada di instansinya, Wartawan ToeNTAS meminta tanggapan ke Ka. Badan Pengelolaan Aset Daerah Pemprov DKI Jakarta, Achmad Firdaus. Beberapa pekan silam.
Achmad Firdaus diruang kerjany mengatakan, bahwa pihaknya sangat konsen dengan berbagai probema yang ada, dan pihaknya juga telah mengetahuinya, sehingga pihaknya saat ini memprioritaskan masalah Systiem Pengelolaan Data aset Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini diprioritaskan, kata Achmad Firdaus, karena pihaknya sangat paham banyaknya aset Pemprov DKI Jakarta yang terbengkalai dan pihaknya juga sangat paham banyaknya barang-barang ronsokan yang mengganggu, untuk iu pihaknya juga banyak memproses SKPD/UKPD yang mengajukan penghapusan barang-barang inventaris daerah yang ingin ihapus.
Disamping itu Acmad Firdaus mengatakan, bahwa pihakny saat ini bekerja dengan semangat, karena dengan semangat maka pekerjaan akan berjalan dengan lancar dan baik, “Walau Vitaminnya dosisnya ringan, semangat…semangat….”kata Achmad Firdaus di dampingi Stafnya Gigih kepada ToeNTAS. (jimmy/dul/kris).-