Saut Situmorang Ingin Masuk Tim Gabungan Kasus Novel

Jam : 01:18 | oleh -163 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang ingin masuk ke dalam tim gabungan Polri-KPK untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Dia mengaku sudah mengajukan diri.

“Saya mengajukan diri dari pimpinan ikut, selain pimpinan yang lain tentunya juga langsung tidak langsung ikut,” kata Saut saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/8) malam.

Menurut Saut, tim gabungan Polri-KPK diharapkan dapat mengungkap pelaku dan dalang penyiraman air keras ke Novel.

Saut menyadari, KPK tak berwenang menangani kasus penyerangan Novel, yang merupakan tindak pidana umum. Dia menjelaskan posisi KPK dalam tim gabungan sebagai penyokong penyidik Polri.

“Saya pribadi menyarankan masuk di tim itu, untuk melihat bagaimana prosesnya berjalan sesuai dengan keinginan kita bersama, dalam rangka penegakan hukum,” ujarnya.

Polisi belum menyampaikan perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap Novel, meski sudah memeriksa Novel di Singapura, beberapa waktu lalu.

Saut mengaku ikut mendampingi Novel bersama ketua KPK Agus Rahardjo saat diperiksa polisi.

Kata Saut, ada pertanyaan polisi yang tak dijawab Novel. Namun, dia enggan menjelaskan, pertanyaan yang tak dijawab Novel itu.

“Novel berjiwa besar untuk tidak bikin kegaduhan, itu harus kalian garis bawahi,” tuturnya.

Tim Independen

Saut melanjutkan, keinginan sejumlah pihak untuk mendorong pembentukan tim independen pencari fakta untuk mengungkap kasus Novel tidaklah relevan. Dia kurang sepakat dengan pembentukan tim independen itu.

Menurutnya, berkaca dari keberadaan beberapa tim pencari fakta yang dibentuk sebelumnya dalam menangani sebuah kasus, tim independen tidak maksimal mengungkap sebuah kasus.

“Tim independen saya tidak melihat itu relevan, karena itu nanti, banyak perjalanan bangsa kita, tim-tim seperti itu yang akhirnya, yang vocal poin-nya tetap penegak hukum,” kata Saut.

Menurut Saut, kasus penyerangan Novel Baswedan harus dibawa ke pengadilan. “Penyidikan sebaiknya kita pakai KUHAP saja,” katanya. (det.c/ndi)