Jakarta(ToeNTAS.com) – Di tengah duka, wajah Rosani Nina Sari terlihat geram. Perempuan paruh baya itu mendatangi Polda Metro Jaya Jakarta, demi menindaklanjuti laporan tragedi yang telah merengut nyawa anak sulungnya, Abi Qowi Suparto (20).
Abi diduga tewas usai dikeroyok empat pemuda. Pengeroyokan itu dilakukan lantaran Abi diduga telah mencuri sepaket vape seharga Rp 1,6 juta dan sebuah motor milik pengemudi ojek yang telah dipesannya.
Awalnya, Rosani tidak mengira anaknya meninggal akibat pengeroyokan.
“Pada malam tanggal 28 ayahnya ditelepon sama seseorang bernama Firman yang mengatakan anakku dalam keadaan kritis. Terus pada saat itu juga suamiku datang jam 20.00 WIB ke Jalan Penjernihan Raya dan kondisi anakku sudah kritis,” ujarnya.
Ketika memeriksakan kondisi Abi di Rumah Sakit Tarakan, Rosani mengatakan, anaknya sudah dalam keadaan koma dan tidak sadar.
“Kondisi fisiknya lebam, dokter mengatakan ada pendarahan di otak dan sudah melebar. Kata dokter akibat benda tumpul,” ucapnya.
Pada 3 September, Abi pun meninggal. Hari kedua setelah kematian ‘jagoannya’ tersebut, di tengah tahlil, Rosani baru mengetahui soal video pengeroyokan terhadap anaknya yang menyebar di media sosial.
Rosani mengaku tidak sanggup melihat rekaman video tersebut. Dia pun meminta kepada anaknya yang lain untuk memeriksa video itu.
“Aku tidak bisa (melihat video) karena tadinya keluarga sudah mengikhlaskan, tiba-tiba dua hari setelah tahlilan ada temannya yang bilang ‘Ini Bu ada videonya’ tetapi aku tidak [mau] lihat karena tidak sanggup,” tuturnya.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menggali keterangan dari pelaku. Mereka mengaku telah melakukan pemukulan.
“Sementara mereka mengaku ada yang memukul menggunakan besi, menggunakan kaki dan tangan, masing-masing ada perannya. Mereka mengaku bahwa si korban ini melakukan pencurian vape di tokonya,” ujarnya.
Hendy menyayangkan pelaku melakukan pencarian terhadap Abi melalui media sosial. Seharusnya, kata Adi, jika terjadi pencurian, mereka melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Sebetulnya kalau ada tindak pidana pencurian kan melaporkannya kepada pihak kepolisian bukan memposting foto pelaku dan menangkap serta mengeroyoknya beramai-ramai,” ucapnya.
Sejauh ini, Hendy mengatakan, pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan. Namun polisi masih mendalami kasus tersebut.(cnni.c/dul).-