Dedi Mulyadi Ngaku Dimintai Rp 10 M, Bagaimana Cagub Lain?

Jam : 01:21 | oleh -113 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Adanya pemberian mahar politik bagi parpol kembali terungkap saat Dedi Mulyadi mengaku diminta duit dari Golkar sebesar Rp 10 miliar demi maju Pilgub Jabar. Jika Dedi diminta Rp 10 miliar, bagaimana dengan calon lainnya?

Hal ini disampaikan Bupati Purwakarta yang juga Ketua DPD Golkar Jawa Barat ini saat berorasi di hadapan kader DPD Golkar Jabar terkait pencalonannya maju Pilgub. Dedi mengaku ditelepon orang misterius yang ngaku dekat dengan pengurus Golkar dan meminta Rp 10 miliar agar surat rekomendasi bisa dikeluarkan DPP Golkar atas namanya.

“Dengan tegas dia katakan kalau anda tidak kasih Rp 10 miliar jangan menyesal anda tidak dapat apa-apa,” ujar Dedi di DPD Golkar Jabar, Bandung, Selasa (26/9).

Bahasan mengenai mahar politik kerap disinggung saat seseorang hendak maju dalam pesta politik. Salah satu rival Dedi, yakni Ridwan Kamil mengaku tidak memberi mahar apa pun pada parpol yang mengusungnya.

“Saya saja nggak punya duit. Mau mahar dari mana? Saya bukan wali kota yang suka berproyek,” ujar Kang Emil, Selasa (19/9).

Beralih ke Jawa Timur. Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengaku menyanggupi membayar mahar Rp 35 juta jika ingin diusung PPP. Nominal ini, disebut-sebut PPP Jatim sebagai jumlah mahar terkecil.

“Saya menyampaikan, selain persyaratan administrasi, ada persyaratan lainnya. Ada biaya pendaftaran yang dibayarkan pada saat pengambilan formulir. Jadi saya tegaskan lagi, tidak ada mahar, tapi biaya pendaftaran bagi bacagub atau bacawagub sebesar Rp 35 juta,” ujar Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyaffa’ Noer di kantor DPW PPP Jatim, Surabaya, Kamis (24/8).

“Dan Gus Ipul menyanggupinya,” tambahnya.

Parpol membedakan biaya pendaftaran untuk cagub dengan mahar politik. Biaya pendaftaran disebut untuk biaya administrasi dan survei. Sedangkan yang dimaksud mahar politik adalah imbalan.

Jika parpol menerima mahar politik, yang merupakan praktik ilegal, maka ada sanksinya. Hal ini tercantum dalam Pasal 47 UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Ada sanksi pidananya jika parpol menerima imbalan dari calon kepala daerah.

Dalam pasal 47 UU Nomor 8/2015 disebutkan:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

(2) Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima. (det.c/irwan)