Timika, ToeNTAS.com,- Yahya Magal, warga Timika, Papua, menabrak Toni Tabuni hingga tewas pada 27 Juni lalu. Akibat perbuatannya, Yahya dihukum secara adat untuk membayar denda Rp 2 miliar dan 2 ekor babi ke keluarga korban.
Kecelakaan tersebut terjadi di di Jalan Satuan Pemukiman 2, Timika Jaya, pada Senin, 27 Juni 2017 lalu. Meskipun kasus ini telah ditangani Polres Mimika, namun masyarakat menginginkan penyelesaian kasus secara hukum adat atau denda adat. Akhirnya melalui kedua belah pihak sepakat dilakukan denda adat setelah difasilitasi tokoh masyarakat suku Dani dan suku Amugme di Timika.
“Karena ada kesepakatan kedua belah pihak, kasus Lakalantas yang menyebabkan orang meninggal itu diselesaikan secara adat. Kami dari kepolisian tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya ikut menyaksikan dilaksanakannya penyelesaian kasus itu dengan pembayaran denda adat sebesar Rp 2 Miliar,” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad M Kamal, kepada wartawan, Jumat (29/9/2017).
Menurut Kamal, Acara prosesi pembayaran denda adat dengan uang berjumlah Rp 2 miliar dan 2 ekor babi untuk acara bakar batu disaksikan kedua belah pihak keluarga. Acara itu juga dihadiri oleh Kapolres Mimika AKBP Viktor D Macbon
Kamal menyampaikan, berdasarkan keterangan dari tokoh masyarakat suku Amugme, pembayaran denda adat adalah hukum adat yang tidak bisa tinggalkan masyarakat suku Amugme.
“Denda adat adalah warisan nenek moyang bagi kami orang Papua yang tinggal di wilayah pegunungan. Denda adat ini adalah merupakan kesalahan dari keluarga kami karena dengan tidak sengaja menghilangkan nyawa orang dan kami harus bertanggung jawab sesuai permintaan keluarga korban,” ujar Kamal menirukan pesan tokoh adat suku Amugme.
Selanjutnya, polisi dan tokoh suku Amugme serta suku Dani meminta baik pelaku dan keluarga korban tidak memiliki rasa dendam karena proses hukum sudah berjalan. Baik pelaku dan keluarga korban pun menyepakati permintaan itu.
Sementara itu Kapolres Mimika, AKBP Viktor D Macbon menyambut baik permintaan para tokoh masyarakat itu. Mengenai proses hukum, Viktor akan koordinasi dengan kejaksaan supaya mendapatkan solusi.
“Untuk permintaan keluarga pelaku yang meminta pelaku dibebaskan, semua itu harus melalui proses, karena kecelakaan tersebut telah menghilangkan nyawa seseorang. Sesuai hukum pelaku harus diproses hukum. Saya akan berkoordinasi dengan pihak Jaksa tentang proses hukum pelaku supaya ada jalan yang terbaik bagi kita semua,” ucap Viktor terpisah. (det.c/zul)