Senen, ToeNTAS.com,- Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil mengungkap tindakan pidana prostitusi berkedok layanan kesehatan SPA di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Pengungkapan ini diketahui dari informasi jika adanya perbuatan yang melanggar tindakan asusila yang bertentangan dengan undang-undang pornografi.
“Ini salah satu keberhasilan Polres Metro Jakarta Pusat atas pengungkapan kasus prostitusi yang dilakukan oleh sesama jenis, lokasinya di Ruko Plaza Harmoni, Gambir,” kata Kombes Pol Argo Yuwono di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017).
SPA yang bernama T1 sauna yang beralamatkan Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Ruko Plaza Harmoni Blok A No. 16-17, Jakarta Pusat, disinyalir melakukan tindakan asusila, sehingga pada Jumat (6/10) sekitar pukul 22.00 wib, anggota Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengerebekan.
Dan ternyata pada saat dilakukan pengerebekan, ditemukan sejumlah pria melakukan prostitusi sesama jenis yaitu pria dengan pria.
“Dari hasil penangkapan kami mengamankan sebanyak 51 pengujung dan semuanya berjenis kelami pria, dan dari 51 tersebut terdapat tujuh warga negara asing,” katanya.
Menurut Argo, para pengujung ini mengunakan tempat SPA hanya sebagai kedok belaka, bahkan pengujung yang datang dikenakan biaya sebesar Rp 165 ribu.
“Jadi pengujung ini bisa masuk sendiri, bisa berdua, dengan harga 165 ribu para pengujung sudah mendapatkan kondom dan pelumas,” katanya.
Hingga kini Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus ini, sementara 51 orang yang diamankan masih dalam tahap pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat. (wk.c/hendi)