Akhir 2017, Kawasan Kumuh Kota Yogyakarta Tinggal 144 hektare

Jam : 02:20 | oleh -112 Dilihat

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Pemkot Yogyakarta menarget di akhir 2017 kawasan kumuh tersisa sekitar 144 hektare saja.

Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) akan terus diintensifkan agar mencapai target.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono mengatakan, saat ini kawasan kumuh di Kora Yogyakarta tercatat seluas 174,4 hektare.

 Namun, luas kawasan tersebut belum memperhitungkan hasil dari penataan kawasan kumuh program Kotaku yang berjalan di hampir semua kelurahan di Kota Yogyakarta tahun 2017.

Ia menjelaskan, bila hasil penataan kawasan kumuh dari program Kotaku selesai di akhir 2017 diperhitungkan, maka ia optimis akan ada pengurangan kawasan kumuh mencapai 30 hektare.

“Artinya, luasan kawasan kumuh di Kota Yogyakarta akan tersisa sekitar 144 hektare. Pencapaian pengurangan kawasan kumuh pada tahun ini pun sudah lebih dari target yang kami tetapkan,” ujar Agus, Minggu (15/10/2017).

Ia menuturkan, Kota Yogyakarta ke depan akan fokus pada mengurangi luasan kawasan kumuh yang tersisa selama dua tahun.

Ini dilakukan agar memenuhi target nasional 100-0-100, yakni 100 persen sanitasi, nol persen Kawasan kumuh, dan 100 persen akses air bersih pada akhir 2019.

“Pada 2018, kami akan memaksimalkan upaya penataan kawasan kumuh sehingga beban penataan kawasan kumuh yang harus kami tangani pada 2019 akan semakin berkurang,” tuturnya.

Ia menyebut, upaya pengurangan kawasan kumuh pada tahun 2018 di antaranya penataan kawasan di sepanjang bantaran Sungai Winongo melalui program Kotaku.

Di sepanjang bantaran Sungai Winongo akan ada 11 kelurahan yang menjadi sasaran penataan, dimulai dari Kelurahan Kricak hingga Gedongkiwo.

Selain itu, akan ada penataan reguler di sejumlah kelurahan di sepanjang Sungai Gajah Wong di antaranya Sorosutan, Muja-Muju, dan Warungboto.

Agus menyebut, Pemerintah Kota Yogyakarta sebenarnya hanya memiliki tanggung jawab melakukan penanganan kawasan kumuh di kecamatan dengan luas kawasan kumuh kurang dari 10 hektare.

Namun, hanya ada tiga kecamatan di Kota Yogyakarta yang memenuhi kriteria tersebut, yaitu Pakualaman, Danurejan dan Gedongtengen.

Sisanya, sebanyak 10 kecamatan lain memiliki luas kawasan kumuh lebih dari 10 hektare dan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi serta pusat.

“Kami tentunya tidak hanya akan menangani kawasan kumuh dengan luas kurang dari 10 hektare. Semuanya ditangai secara kolaboratif dengan DIY dan pusat,” jelas Agus. (trib n.c/ulfa)