Sebanyak 20 Mobil dan 28 Motor Hangus di Pabrik Kembang Api

Jam : 02:06 | oleh -105 Dilihat

Jakarta, (ToeNTAS.com0 – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kebakaran yang terjadi di pabrik kembang api kawat PT Panca Buana Cahaya Sukses telah membakar sebanyak 20 mobil dan 28 motor yang diduga milik karyawan.

“Yang terbakar jumlahnya 28 motor dan mobil 20,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/10).

Semua barang-barang yang ditemukan di tempat kejadian perkara akan digunakan sebagai alat bukti.

Kepolisian yang hari ini melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) juga bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti tambahan.

Bukti-bukti itu, Argo mengatakan, akan dianalisa di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri. Sejauh ini pihaknya telah mengambil sejumlah barang bukti seperti contoh kembang api dan pasir yang berada di lokasi kejadian.

“Nanti kami akan mengetahui setelah diteliti oleh labfor. Akan kami uji secara ilmiah,” tuturnya.

Sementara itu, untuk mengungkap penyebab kebakaran, pihak kepolisian telah memeriksa sekitar tujuh saksi. Mereka adalah lima karyawan dan dua warga yang menjadi saksi mata peristiwa itu.

Peristiwa kebakaran di pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses terjadi pada Kamis (26/10) pagi.

Kebakaran yang menghanguskan pabrik kembang api itu telah menewaskan 47 jiwa dengan korban luka mencapai 46 jiwa.

Polisi sampai saat ini masih menyelidiki asal api yang menjadi pemicu kebakaran.

Sedangkan Indra Liyono, selaku pemilik pabrik kembang api sedang menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Gubernur Banten Wahidin Halim usai peristiwa itu mengatakan bakal memperketat perizinan industri di wilayahnya. Kebakaran pabrik kembang api

“Itu korban banyak warga Banten. Memang harus ada pengendalian perizinan, apalagi yang memberikan dampak berbahaya,” ujar Wahidin di Kota Serang.

Pabrik milik PT Panca Buana Cahaya itu diketahui memegang izin industri untuk memproduksi kembang api dalam bentuk kawat yang dapat digenggam oleh tangan.

Sekretaris Daerah Pemkab Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid (Rudi) mengatakan izin itu diberikan untuk produksi kembang api dengan panjang 40-50 cm.

“Menurut data kami, izinnya adalah untuk produksi kembang api tangan, yang ada kawatnya. Izin usaha industrinya Juni 2017,” ujar Rudi.(cnni.c/dul).-