Eks Auditor BPK Akan Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Kemendes

Jam : 00:42 | oleh -106 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Eks Auditor BPK Rochmadi Saptorgiri dan Ali Sadli akan menjalani sidang putusan kasus suap Rp 240 juta terkait opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Desa PDTT. Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari ini.

“Sidang putusan Rochmadi dan Ali Sadli dijadwalkan pukul 11.00 WIB,” ujar jaksa pada KPK M Takdir ketika dimintai konfirmasi, Senin (4/3/2018) malam.

Jaksa menyakini majelis hakim akan memberikan vonis terhadap Rochmadi dan Ali Sadli sama dengan tuntutan yang diberikan. Rochmadi dituntut hukuman pidana 15 tahun penjara. Sedangkan Ali Sadli dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara.

“Tim JPU pastinya berharap putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan,” ucap jaksa.

Dalam perkara ini, Rochmadi selaku auditor III BPK telah diyakini jaksa menerima suap dari eks Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kepala bagian TU Jarot Budi Prabowo. Jaksa mengatakan penyerahan uang itu dilakukan melalui Ali Sadli, selaku anak buah Rochmadi.

Jaksa menyatakan, penyerahan uang Rp 200 juta itu dilakukan 10 Mei 2017 dari Jarot Budi Prabowo mengenakan tas berwarna hitam kepada Ali Sadli. Selanjutnya pada 26 Mei, Jarot disebut juga bertemu kembali dengan Ali Sadli dengan membawa uang Rp 40 juta. Uang itu untuk mempengaruhi nilai opini terhadap Kemendes.

Selain itu, Rochmadi dan Ali Sadli diyakini jaksa juga menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jabatannya sebagai auditor BPK.

Atas perbuatannya Rochmadi disangkakan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Ali disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (det.c/lia)