Gaji PNS Belum Tentu Naik, Menteri Asman Pilih Bahas Pensiun

Jam : 01:33 | oleh -106 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menegaskan pihaknya belum mengusulkan soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada 2019. “Sudah saya jelaskan bahwa belum ada usulan masalah kenaikan gaji, yang ada sekarang model pensiun baru yang akan kami bahas bersama Menteri Keuangan (Sri Mulyani),” kata Asman di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Maret 2018.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS, yang akan diberlakukan pada 2019. Asman menegaskan bahwa usulan tersebut merupakan wewenang Kemenpan RB bukan BKN. “Kebijakan kenaikan gaji itu urusannya Kemenpan RB,” ujar Asman.

Usulan kenaikan gaji oleh BKN juga dikritik oleh Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kenaikan gaji pegawai negeri sipil atau PNS sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenpan RB dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Itu kan bukan kewenangan dia (BKN). Kita sudah punya mekanismenya di Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB,” kata Askolani saat ditemui wartawan di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018.

Saat ini, baik Kemenpan RB dan Kemenkeu tengah membahas soal perubahan skema dana pensiun PNS yang dinamakan fully funded. Dalam skema itu, baik PNS dan pemerintah menyisihkan iuran untuk dana pensiunan para PNS. Nantinya dana tersebut akan dikelola oleh pemerintah dan diberikan sepenuhnya kepada PNS ketika sudah pensiun.

Kemenpan RB dan Kementerian Keuangan masih menentukan jumlah dana yang nantinya harus disisihkan baik masing-masing PNS maupun pemerintah. Meski begitu, Asman menargetkan nantinya sebanyak 10 hingga 15 persen dana dari gaji pokok PNS akan ditarik untuk iuran pensiun tersebut.

“Kisaran konsep kami (untuk uang iuran) antara 10 sampai 15 persen total semuanya (gaji PNS). Itu nanti menjadi uang jaminan PNS terkait,” kata Asman.

Perubahan skema tersebut, kata Asman, untuk menyejahterakan dana pensiun PNS yang selama ini dianggap kurang layak. “Bayangkan eselon I yang pendapatannya sekitar Rp 40 juta. Begitu dia pensiun tinggal Rp 4,5 juta per bulan. Untuk biaya hidup di Jakarta sudah tidak cukup,” kata Asman. (tem.co/abi)