Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna Ditangkap KPK, Begini Kondisi Rumah Sakit yang Diduga Dikorupsi

Jam : 06:23 | oleh -109 Dilihat
Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna. KPK mencatat kekayaan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna senilai Rp8 miliar yang didominasi aset tanah dan mobil.
Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna. KPK mencatat kekayaan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna senilai Rp8 miliar yang didominasi aset tanah dan mobil.

ToeNTAS.com,- Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna ditangkap oleh KPK setelah terlibat dalam dugaan kasus korupsi.

Dilansir dari pikiran-rakyat.com, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Cimahi tersebut pada Jumat kemarin, 27 November 2020 pukul 10.30 WIB.

Wali Kota Cimahi tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi, Jawa Barat.

“Dugaan Walikota Cimahi melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi,” kata Ketua KPK Firli Bahrui.

Dalam OTT tersebut, Wali Kota Cimahi diduga telah menerima uang suap sebesar Rp425 juta.

Kendati demikian, uang suap tersebut merupakan sebagian kecil dari total kesepakatan yang mencapai Rp3 miliar.

Dilansir dari Antara, nampak ada pembangunan gedung baru di rumah sakit yang diduga terkait dengan kasus korupsi oleh Wali Kota Cimahi tersebut.

Rumah sakit berinisial KB ini berada di Jalan Mahar Martanegara, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Pada bagian gerbang gedung rumah sakit yang tengah dibangun, nampak dijaga ketat oleh petugas keamanan setempat.

“Mohon untuk tidak mendekat, tidak masuk, di sini ada peraturannya,” kata seorang petugas keamanan rumah sakit.

Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi hingga saat ini belum mengetahui secara pasti perihal kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota tersebut.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kami mendapat info dari pihak terkait,” kata Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan status hukum terhadap Wali Kota Cimahi. Kendati demikian, berdasarkan KUHP, KPK memiliki waktu 1×24 untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap. (rein)