Kencan Singkat Kedua Nicko dan Siti yang Berakhir Petaka

Jam : 08:17 | oleh -23 Dilihat
ilustrasi pembunuhan
ilustrasi pembunuhan

Bandung, ToeNTAS.com,- Nicko Heru (35), warga Babakan Cianjur, Karawang Barat, Karawang pada Selasa (9/4/2024) malam berniat kembali bertemu dengan Siti Julaeha (34), kenalannya dari aplikasi kencan online.

Ia telah menyewa sebuah kamar unit 1007 lantai 10 Tower D apartemen The Jarrdin, Jl Cihampelas Dalam, Coblong, Kota Bandung, selama sebulan. Di malam takbiran itu, ia membayar Siti untuk melayani nafsunya.

“Tapi baru dua minggu (menempati kamar tersebut). Nggak ada kerja di Bandung,” kata Nicko saat ditanyai polisi di Mapolrestabes Bandung, Senin (15/4/2024).

Nicko diketahui sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta. Malam itu, ia berniat menyewa servis open BO yang ditawarkan oleh Siti.

Pukul 22.00 WIB, Siti datang ke kamar apartemen tersebut dengan diantar oleh temannya, ST.

“Dari keterangan pelaku, karena tidak ada saksi mata lain, jam 22.30-01.45 WIB korban dan pelaku melakukan hubungan badan, namun sekira jam 02.00 WIB korban meminta pulang,” Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono.

“Itu sudah kedua kalinya bertemu. Jadi sebelumnya sudah pernah. Tapi dalam pertemuan kali ini, mereka cekcok ada ketidak sepakatan harga,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan polisi, Nicko mengaku Siti tak menyepakati perjanjian kencan berbayar tersebut. Nicko kesal karena setelah berhubungan badan, kesepakatan awal Siti dibayar Rp2 juta untuk Open BO long time.

Namun, setelah selesai berhubungan badan, Siti malah meminta sebesar Rp4 juta jika mau long time dengan durasi 12 jam. Siti pun meminta pulang pukul 02.00 WIB, sehingga Nicko meminta hanya membayar setengahnya yaitu sebesar Rp1 juta.

“Ingin perpanjang sampe satu hari tapi negosiasi tidak terjadi, tersangka melakukan perkelahian dan pencekikan. Harga korban dari keterangan tersangka itu long time Rp4 juta, pelaku hanya sanggup Rp1 juta tapi ingin lanjut long time,” lanjut Budi.

Hingga akhirnya Nicko gelap mata membekap mulut Siti. Saat Siti berontak, Nicko mencekik leher Siti sambil menindih tubuhnya, sampai akhirnya Siti meninggal dunia.

“Pelaku tidak menyangka kalau korban meninggal, dikiranya pingsan. Tapi tidak kunjung ada respon, kemudian di tutup dengan mengunakan sweater milik korban. Pukul 07.30 WIB, pelaku keluar dari apartemen yang disewa dan pergi dengan ojek online menuju ke Pasir Koja. Pelaku kabur ke Jakarta dengan mengunakan Bis Primajasa,” ujar Budi.

“Satu hari kemudian, temannya yakni saksi ST, yang mengetahui bahwa korban bekerja seperti itu (Open BO), mencari korban karena tidak memberi kabar,” lanjutnya.

Setelah mendapat laporan, Tim Prabu mengontak ke apartemen tersebut untuk membuka CCTV. Dari rekaman tersebut diketahui Siti berada di dalam kamar apartemen tersebut dan ditemukan sudah meninggal dunia.

“Tim Inafis Polrestabes dengan Polsek Coblong melakukan olah TKP kemudian ditemukan tanda kekerasan, yakni luka cekek. Dari hasil visum hanya luka cekek,” tutur Budi.

“Didapat nama pelaku yang sudah menyewa kamar tersebut selama satu bulan. Setelah itu kami lakukan pengejaran dalam waktu 1×24 pelaku ditangkap di Taman Melawai, Melawai Raya, Jakarta Selatan,” lanjutnya.

Nicko ditangkap pada Jumat, (12/4/2024) di Jakarta. Akibat kejadian tersebut, ia pun bakal dijerat pasal Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan mayat seorang wanita ditemukan penuh luka di salah satu apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi memastikan wanita itu adalah korban pembunuhan.

“Iyah, benar (korban pembunuhan),” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman saat dihubungi wartawan, Minggu (14/4/2024).

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga berhasil mengidentifikasi identitas korban. Wanita itu bernama Siti Juleha (31), warga Kabupaten Bandung Barat (KBB). (d.c/Ado)