Ibu Digugat Anak Kandung di Salatiga Ingin Damai-Emoh Ribut Gegara Mobil

Jam : 19:07 | oleh -112 Dilihat
Ilustrasi pengadilan
Ilustrasi pengadilan

Salatiga, Toentas.Com,- Alfian Prabowo (25) menggugat kedua orang tuanya gara-gara mobil yang atas namanya dijadikan gono gini perceraian di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga. Sang ibu, Dewi Firdauz, berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Dilansir dari detik.com, “Keinginan saya agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan, damai, tanpa ada ribut-ribut,” harap Dewi dihubungi wartawan, Sabtu (23/1/2021).

Dewi mengatakan mobil Toyota Fortuner yang dijadikan obyek gugatan anaknya itu memang diatasnamakan Alfian. Berbeda dengan pengakuan kuasa hukum Alfian, Dewi mengatakan mobil Fortuner itu dibeli dari hasil jerih payahnya.

“Memang anak saya menuntut mobil diberikan kepadanya. Sebab saat saya beli memang atas nama dia pada tahun 2013,” jelasnya.

Dalam gugatan perdata yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga, Dewi diminta membayar uang sewa sebesar Rp 200 juta karena menggunakan mobil tersebut sejak tahun 2013. Dalam gugatan itu, Dewi mengatakan jika tak dapat membayar uang sewa tersebut, Alfian meminta rumah yang dihuni Dewi di kawasan Manyaran Kota Semarang sebagai jaminan.

“Rumah di Manyaran dijadikan jaminan jika tak bisa bayar. Kok tega melihat ibunya terlantar,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Alfian Prabowo menggugat kedua orang tuanya, Dewi Firdauz dan dr Agus Sunaryo. Sebab setelah bercerai, orang tuanya ribut-ribut masalah harta gono-gini.

“Alfian menggugat orang tuanya, karena setelah bercerai bukannya baik-baik malah ribut-ribut dan rebutan harta gono gini,” jelas kuasa hukum Alfian, Caesar Fortunus Wauran, ditemui wartawan di kantornya, Sidomukti, Jumat (22/1.

Harta yang digugat Alfian yakni sebuah mobil Toyota Fortuner. Menurut Caesar, mobil tersebut dibeli oleh ayah Alfian.

“Pembelian mobil itu sebelum perceraian, dan memang oleh ayahnya diperuntukkan ke Alfian. Tetapi karena saat itu Alfian belum dapat menyetir, maka mobil digunakan ibunya,” jelasnya.

Gugatan ini didaftarkan ke PN Salatiga dengan nomor perkara 77/Pdt.G/2020/PN Slt. Proses persidangan sendiri dimulai pada November 2020.

Wakil Ketua PN Salatiga, Bambang Trikoro mengatakan proses sidang memasuki tahapan jawab-menjawab kedua pihak. Dia menyebut pengadilan mengusahakan mediasi terhadap perkara anak gugat orang tua kandungnya ini.

“Kami mengusahakan mediasi, sudah kita beri kesempatan tapi memang belum ada kata sepakat,” ucap Bambang kemarin. (Roni)