Penganiaya 2 Remaja Lamongan Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron

Jam : 05:54 | oleh -307 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Lamongan – Sejumlah pemuda di Lamongan tanpa alasan jelas memukuli dua remaja dan masih anak di bawah umur. Satu pelaku akhirnya diamankan.

Penganiayaan itu terjadi seminggu lalu. Saat itu korban yang berboncengan dengan seorang temannya tiba-tiba dihentikan beberapa pemuda. Tanpa basa-basi, pemuda-pemuda ini kemudian menghajar dua anak yang masih berumur 16 tahun itu tersebut.

“Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Minggu (17/10) sore dengan TKP alun-alun Lamongan, tepatnya di depan Bank Daerah Unit Pasar Kota Lamongan yang mengakibatkan 2 korban yang masih di bawah umur, masing-masing laki-laki dan perempuan mengalami luka luka,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri kepada wartawan, Minggu (24/10/2021).

Dikatakan Yoan, setelah dihajar, korban melapor ke polisi. Mendapati laporan ini polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan menggelar olah TKP. Selain itu, polisi juga memintakan visum et repertum terhadap 2 korban yang mengalami luka.

“Berbekal hasil analisa rekaman CCTV dan keterangan para saksi, termasuk saksi korban, pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur berhasil kami tangkap,” ujar Yoan.

Setelah melakukan penyelidikan, tandas Yoan, polisi telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu AA (37) warga Kecamatan Tikung yang saat ini sudah berhasil diamankan. Pelaku AA ini, tegas Yoan, memukul menggunakan tangan kanan ke arah dada korban anak di bawah umur yang laki-laki dan juga menendang menggunakan kaki kanan ke arah korban anak perempuan di bawah umur dan mengenai pinggang kanan.

“Penyelidikan dan penyidikan masih terus kami lakukan. Segala kemungkinan masih dikembangkan karena dimungkinkan ada keterlibatan tersangka lain,” tandasnya.

Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa soft copy rekaman CCTV saat kejadian. Terhadap tersangka, polisi akan menjerat mereka dengan pasal 170 KUHP yaitu di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

“Identitas pelaku yang DPO juga sudah ada ditangan polisi,” ungkap Yoan seraya meminta doa dan dukungan masyarakat agar bisa mengungkap kasus ini. (Vina/det.c)