Motif Penyiksaan Balita di Kota Batu, Rewel Hingga Himpitan Ekonomi

Jam : 07:15 | oleh -137 Dilihat
Penyiksa balita 2,5 tahun di Batu ditangkap
Penyiksa balita 2,5 tahun di Batu ditangkap

Batu – Seorang pria di Kota Batu menyiksa balita yang merupakan anak dari calon istrinya. Apa yang membuat pelaku tega menyiksa balita 2,5 tahun tersebut?
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengatakan pelaku adalah pacar dari ibu kandung korban. Pria itu berinial WK (25), tinggal di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Selama kurun waktu Agustus 2021 sampai dengan Oktober 2021, korban bersama ibunya tinggal bersama tersangka meski status keduanya belum menikah secara resmi.

“Jadi dalam kurun Agustus sampai Oktober, korban bersama ibunya tinggal bersama pelaku. Kekerasan terjadi selang waktu tersebut,” ujar Yogi dalam konferensi pers di Mapolres Batu, Rabu (27/10/2021), petang.

Dari pemeriksaan kemudian terungkap latar belakang pelaku menyiksa korban. Yakni, kesal terhadap korban karena bukan anak kandung sendiri. Selain itu, korban dianggap sering rewel membuat tersangka sakit hati dan melampiaskan kemarahannya dengan menyiksa korban.

“Alasan lain, karena himpitan ekonomi. Selama kekerasan terjadi, korban seorang diri di rumah,” tegas Yogi.

Bukan hanya menyudut puntung rokok dan menyiramkan air panas ke tubuh korban. Pelaku juga menggigit jari-jari tangan korban untuk melampiaskan kekesalannya.

“Berdasarkan hasil visum, luka yang dialami korban karena disiram air panas, tersundut rokok dan digigit bagian jari-jarinya,” beber Yogi.

Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 jounto Pasal 76C Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya lima tahun,” pungkas Yogi. (Mega/det.c)