Curi Miras Senilai Rp 500 Juta di Kawasan Bandara, 2 Pria di Bali Ditangkap

Jam : 06:46 | oleh -121 Dilihat
ilustrasi garis polisi
ilustrasi garis polisi

Badung – Dua orang pria di Bali bernama G Arga Septianto dan Andi Widianto ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Kedua pria ini ditangkap lantaran mencuri 340 botol minuman beralkohol kurang-lebih senilai Rp 500 juta.

“Telah mengamankan dua orang pelaku pencurian minuman beralkohol,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (6/11/2021).

Sukadi menuturkan pencurian ini dilaporkan oleh Commercial Manager PT Dufrindo Internasional bernama Mohammad Ramadhani. Pencurian ini diketahui pada Kamis (4/11) sekitar pukul 10.00 Wita.

Saat itu pelapor mengecek barang di gudang PT Dufrindo Internasional di Bali Logistic Park Unit 7-8, yang berlokasi di Jalan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Nomor 181, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Setelah dicek pada sistem, terdapat 6.474 stok botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Namun ternyata jumlah stok fisik hanya ada sebanyak 6.134 botol minuman sehingga terdapat selisih sebanyak 340 botol.

“Karena terdapat selisih, diperkirakan kerugian kurang-lebih Rp 500 juta dengan estimasi harga minuman per botol adalah Rp 1 juta hingga Rp 3 juta. Atas kejadian tersebut, selanjutnya pelopor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, guna proses hukum lebih lanjut,” terang Sukadi.

Polisi kemudian menerima laporan tersebut dengan nomor LP-B/05/XI/2021.SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK BANDARA/RESTA DPS/POLDA BALI tertanggal 5 Nopember 2021. Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, melakukan pemeriksaan closed-circuit television (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari pemeriksaan itu ditemukan sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Kijang Innova warna putih dengan nomor polisi DK-1121-FX keluar-masuk gudang pada 23 dan 30 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 Wita,” tutur Sukadi.

Hasil penelusuran polisi kemudian mengarah pada pelaku atas nama G Arga Septianto. Polisi kemudian berhasil menangkap yang bersangkutan di tempat kosnya.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian minuman beralkohol di gudang PT Dufrindo Internasional, Tuban, Badung, bersama Saudara Andi Widianto,” jelas Sukadi.

Saat dilakukan penangkapan di tempat kos pelaku G Arga Septianto, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 28 botol minuman berbagai merek, 7 parfum, serta satu unit mobil Toyota Innova warna putih.

Menurut Sukadi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian secara berturut-turut menggunakan kunci gudang periode Juli sampai Oktober 2021. Kedua pelaku ternyata merupakan karyawan di perusahaan setempat.

Barang hasil curian tersebut kemudian dikonsumsi dan dijual kepada Saudara Bela, yang beralamat Denpasar, dengan harga tiap botol sekitar Rp 500 ribu per botol. Hasil penjualan digunakan untuk mencicil mobil serta kebutuhan sehari-hari.

Polisi hingga kini masih menyelidiki pelaku lain bernama Febri dan penadah bernama Bela. Sementara itu, kedua pelaku yang sudah ditangkap diganjar dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Wayan/det.c)