KIB Jatim Angkat Bicara soal PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda

Jam : 08:28 | oleh -129 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Surabaya, ToeNTAS.com,- Partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) Jawa Timur (Jatim) angkat bicara soal putusan ‘nyeleneh’ Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Pusat) yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu. Apa kata mereka?

Ketua DPD Golkar Jatim M Sarmuji menyatakan keputusan tersebut membuat kaget seluruh masyarakat Indonesia. Sebab, Pemilu 2024 sebenarnya sudah di depan mata.

“Keputusan tersebut mengagetkan sekaligus membingungkan karena berkonsekuensi terhadap tahapan pemilu,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/3/2023).

Sarmuji menyebut, meskipun keputusan ini belum inkrah, tetap saja merugikan banyak pihak, utamanya partai politik. Kabar tersebut bisa membuat ketidakpastian di masyarakat akan jadwal pemilu.

“Yang terkena dampaknya adalah partai politik. KPU perlu menjelaskan ke partai politik dan publik tentang kepastian tahapan pemilu dilaksanakan sesuai jadwal agar tidak timbul keraguan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPW PPP Jatim Mujahid Ansori menyatakan, partainya tetap ingin Pemilu 2024 digelar sesuai jadwal. Saat ini, keputusan dari PN Jakpus sifatnya belum final.

“Itu kan masih proses hukum ya, masih berjalan belum final. Saya kira jelas PPP ingin Pemilu 2024 digelar sesuai jadwal, tanpa embel-embel diundur,” kata Mujahid.

Menurut Mujahid, PPP saat ini sudah menjalankan tahapan pemilu. Salah satunya mempersiapkan bakal calon legislatif untuk didaftarkan menjadi daftar calon sementara (DCS) di KPU.

“Kami sudah mempersiapkan caleg, bedah masing-masing dapil sudah kami lakukan. Insyaallah April ini sudah clear soal caleg di PPP, dan Mei kalau tidak salah sudah tahapan pendaftaran DCS,” jelasnya

Ditanya potensi pemilu ditunda, Mujahid menegaskan PPP akan siap bertarung dalam berbagai kondisi. Namun, PPP ingin agar muruah konstitusi dijalankan dengan baik.

“Mau ditunda, mau sesuai jadwal kita siap 100 persen. Namun negara ini ada aturan dan aturan harus dijalankan, dan kami yakin Pemilu 2024 sesuai jadwal,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggegerkan publik dengan memerintahkan pemilu untuk ditunda. Ini setelah PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU sendiri memastikan akan banding terkait keputusan tersebut. (d.c/Pandu)