Dugaan Tipu Gelap, Anggota DPRD Kota Sukabumi Ditangkap!

Jam : 08:26 | oleh -208 Dilihat
ilustrasi penangkapan
ilustrasi penangkapan

Sukabumi, ToeNTAS.com,- Polisi menangkap seorang anggota DPRD Kota Sukabumi berinisial IRT (41) atas dugaan tipu gelap dan Fidusia. Objek fidusia dalam kasus yang menjerat anggota dewan fraksi Golkar ini yaitu mobil Honda Civic Turbo.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan polisi pada Februari 2023 lalu. IRT diduga telah melakukan tindak pidana UU Fidusia dan dilanjutkan dengan dugaan tipu gelap.

Atas laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota kemudian melakukan penyelidikan hingga pengamanan terhadap terduga pelaku. IRT ditangkap di wilayah Babakan Bandung, Citamiang, Kota Sukabumi pada hari ini, Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 18:15 WIB.

Yanto mengatakan, modus pelaku bermula saat dia menggadaikan mobil Honda Civic Turbo kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembayaran selesai. Perbuatan itu dilakukan IRT tanpa persetujuan pelapor.

“Pelaku mengalihkan kendaraan yang menjadi objek Jaminan Fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seizin dari pihak pelapor,” kata Yanto kepada Wartawan.

Lebih lanjut, pelaku kemudian memberikan (lembaran) cek salah satu bank dengan maksud untuk membayar tagihan mobil tersebut. Sayangnya, saat pelapor akan mencairkan cek tersebut ternyata nihil.

“Pelaku membayar menggunakan cek salah satu bank akan tetapi pihak bank mengeluarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) terhadap cek tersebut dengan alasan saldo rekening giro tidak cukup,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 367 juta. Terhadap pelaku, polisi menerapkan Pasal 36 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

“Ancaman empat tahun dan terhadap pelaku sekarang sedang dalam proses penyidikan. Telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota,” tutupnya. (d.c/Endah)