Sempat Disetop Bawaslu Surabaya, Konser Gaspoll Prabowo-Gibran Tetap Lanjut

Jam : 07:25 | oleh -49 Dilihat
Konser Gaspol di Surabaya
Konser Gaspol di Surabaya

Surabaya, ToeNTAS.com,- Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang digelar di Jatim International Expo(JIE) Convention Exhibition atau Jatim Expo, Surabaya sempat dihentikan Bawaslu Surabaya. Bawaslu Surabaya menilai acara tersebut melanggar ketentutan KPU. Namun, pada akhirnya konser tersebut terus berlanjut.

Ketua Bawaslu Surabaya Novli Tysen mengungkapkan kronologi pihaknya terjun ke lokasi tersebut. Sebelumnya bawaslu telah mengeluarkan surat imbauan kepada penyelenggara konser.

“Kegiatan ini kita dapat selebaran semacam selebaran tentang konser gaspoll satu putaran yang diselenggaran di Jatim Expo. Atas dasar itu, kami melakukan upaya pencegahan dalam bentuk surat imbauan. Kami membuat surat imbauan kepada penyelenggara untuk tidak melakukan kegiatan tersebut, karena kegiatan itu melanggar jadwal rapat umum di luar Jadwal yang ditetapkan oleh KPU,” jelas Novli kepada wartawan, Sabtu (3/2/2023) malam.

Tysen menambahkan, hari ini seharusnya tidak ada jadwal kampanye paslon Capres-Cawapres 02 Prabowo-Gibran. Setelah surat tak digubris panitia, Bawaslu pun memutuskan menerjunkan anggotanya ke lokasi.

“Hari ini sabtu 3 Februari bukan jadwal kampanye rapat umum paslon nomor 2, ataupun tim kampanye, ataupun relawan kampanye, karena tidak ada jdwal hari ini. Ketika surat imbauan itu tidak dilakasanakan, maka kami melakukan pengawasan di lokasi,” tambah Novli.

Di lokasi, Bawaslu Surabaya juga tidak digubris panitia. Hingga akhirnya Bawaslu naik ke atas panggung meminta konser itu disetop.

“Kami komunikasi dengan panitian penyelenggara untuk menghentikan kegiatan tersebut, tetapi tidak dihiraukan, tidak dilakukan. Maka tindakan kami mengehentikan konser tersebut. Jadi saya dan beberapa pengawas naik k eatas panggung ke arah konser. Kemudian saya berbicara di atas panggung bahwa kegiatan ini dilarang oleh undang-undang, karena di luar jadwal kampanye yang ditetapkan oleh KPU,” ungkap Novli.

“Saya atas nama negara meminta menghentikan kegiatan yang sedang berlangsung,” sambungnya.

Setelah sempat berhenti satu jam, rupanya konser itu tetap berlanjut. Melihat itu, Bawaslu menegaskan bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas setelah ini.

“Ketika tadi dihentikan sekitar satu jam, lalu kemudian konser berlanjut. Ketika mereka tetap melanjutkan konser, ya silakan terus saja. Tetap akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Novli melanjutkan, ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang melanggar kampanye di luar jadwal.

“Kalau bicara tentang kampanye, rapat umum di luar jadwal itu ada ancaman pidananya. Setiap orang yang sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan Kapubaten/Kota sebagaimana dimaksud dengan Pasal 276 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta,” ungkap Novli.

Dari pantauan detikJatim sekitar pukul 19.30 WIB konser masih tetap berjalan. Sekitar pukul 20.30 WIB, penonton tampak berbondong keluar Jatim Expo. (d.c/Yanti)