Reklamasi Teluk Jakarta, Izin Baru Pulau C dan D Sudah Terbit

Jam : 05:08 | oleh -139 Dilihat

Jakarta, (ToeNTAS.Com),- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali menerbitkan izin lingkungan untuk PT Kapuk Naga Indah (KNI) terkait reklamasi dan pembangunan pulau C dan D di Teluk Jakarta. Izin yang dikeluarkan 28 Maret 2017 itu memperbaiki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang sebelumnya dikantongi PT Kapuk Naga.

“PT KNI dulu sudah buat amdal, tapi kemudian ada perbaikan sesuai sanksi administratif yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan,” kata Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, Jumat, 12 Mei 2017.

Menurut Andono, dalam penerbitan izin ini, Dinas Lingkungan Hidup hanya menjalankan tugas sesuai prosedur. “Ini saya sampaikan supaya tidak misleading, bahwa ada opini amdal belum ada kok sudah berkegiatan,” ujar Andono di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kramatjati, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Maritim Luhut Panjaitan menyatakan kegiatan reklamasi Teluk Jakarta dihentikan mulai April 2016. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut terbitnya tiga surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. 

Surat Menteri LHK itu bernomor 354, 355, dan 356 dan diterbitkan pada 10 Mei 2016. Isinya tentang penghentian sementara seluruh kegiatan di pulau C, D dan G serta pembatalan pulau E. PT KNI selaku pengembang pulau C dan D, serta PT Muara Wisesa selaku pengembang pulau G pun diminta memperbaharui izin amdal. Pulau G hingga kini masih menunggu perbaikan amdal. 

Andono mengatakan proses dan tahapan perubahan amdal berlandaskan pada tiga SK Menteri LHK tadi.  Selain itu mengacu juga pada Permen Lingkungan Hidup No. 8 tahun 2013 tentang Peraturan Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan. Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) selaku pengurus perizinan juga mengikuti prosedur itu.

Izin terbaru yang diterbitkan lagi untuk PT KNI, kata Andono, tidak sampai menilai pemenuhan semua poin sanksi dalam SK 356. “Misalkan, pemisahan kanal di pulau C dan D. Kami sudah meninjau dan terbukti sudah dilakukan,” katanya. “Tapi kalau memenuhi layak tidaknya yang menilai itu Kementerian.” 

Andono menjelaskan, perubahan paling mendasar dari amdal baru PT KNI adalah pelingkupan pulau C, D serta pengecualian pulau E sesuai SK menteri. Selain itu, PT KNI juga telah berkomitmen untuk menyediakan akses kepada nelayan Kamal Muara selama 24 jam. 

Perihal kegiatan bangunan di pulau D yang disegel karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan, Andono mengatakan sudah mencatatnya. Namun tindak lanjut dari masalah itu harus menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawan Strategis Pantura Jakarta dan Rencana Zonas Wilayah Pesisir. Rancangan Perda RTR hingga hari ini masih dalam pembahasan di DPRD DKI Jakarta. (temp.c/kris).-