Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Penjara Akibat Kokain

Jam : 11:22 | oleh -97 Dilihat

Jakarta – Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangkan selama terakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renaldi, di persidangan, Senin (17/6/2019).

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Steve Emmanuel tidak terbukti sebagai pengedar. Pria yang pernah tinggal bersama dengan Andi Soraya itu terbukti bersalah dan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, hakim menyebut Steve Emmanuel tidak menyesali perbuatannya. Ia juga disebut tidak mendukung program pemerintah dalam membasmi narkoba. Itulah salah satu alasan yang memberatkan hukuman Steve.

“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” kata Hakim.

Steve Emmanuel ditangkap polisi di kondominiumnya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018.

Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti 1 plastik klip besar berisi narkotika jenis kokain dengan berat bruto 92,04 gram. (d.c/I/F)