Cilacap, (ToeNTAS.Com),- Satreskrim Polres Cilacap mengungkap dugaan penimbunan 12 ton bawang putih asal Tiongkok di sebuah gudang di wilayah Kroya, Cilacap, Jawa Tengah saat dilakukan razia pangan.
“Info di masyarakat harga (bawang putih) Rp 60 ribu, lalu kita tarik benang merahnya akhirnya didapat gudang penyimpanannya,” kata Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Agus Supriadi, Jumat (26/5/2017).
Kapolres Cilacap, AKBP Yudo Hermanto, 12 ton bawang putih tersebut dibeli oleh pedagang asal Kroya berinisial T (45) dan S (35) dari seseorang di Surabaya. Namun saat diperiksa oleh satgas pemantau harga, pemiliknya tidak dapat menunjukan legalitas terkait surat-surat ataupun asal usul barang karantina dan sebagainya.
“Bawang putih yang ditimbun itu dibeli dari Surabaya Rp 35 ribu, kemudian dijual dengan harga Rp 38.500/kg kepada pengecer. Pengecer menjual kepada konsumen sekitar Rp 60 ribu/kg sehingga bisa berdampak terhadap kenaikan harga bawang putih,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi lonjakan harga menjelang ramadhan dan hari raya, polisi mengamankan pedagang yang diduga melakukan penimbunanan, menaikkan harga serta memainkan harga komoditas pangan.
“Bukan hanya bawang putih, tapi semua jenis barang pokok pangan akan kita laksanakan operasi monitoring harga dan ketersediaan bahan pangan,” jelasnya.
Kasi Pelayanan Non Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap, Gatot Triatmojo, mengatakan kedua pemilik bawang putih tersebut belum terdaftar sebagai pengusaha karena belum mengantongi surat ijin usaha perdagangan (SIUP), TDP (tanda daftar Perusahan) serta TDG (tanda daftar gudang).
“Kepada pemilik bisa dikenakan sanksi administrasi sesuai dgn UU Pangan dan UU Perdagangan. Di Perda No 11 tahun 2014 menyalahi aturan, karena setiap kegiatan perdagangan harus mempunyai SIUP. Ancamannya ketentuan pada Pasal 24 adalah pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” kata dia. (an/ya/to).-