Penyelundupan Ratusan Botol Miras Cap Tikus ke Papua Digagalkan

Jam : 01:24 | oleh -109 Dilihat

Manado, ToeNTAS.com,- Penyelundupan minuman keras tradisional asal Sulawesi Utara, Cap Tikus, ke Kaimana Papua berhasil digagalkan oleh Tim Satgas Intel Trisula 17-2 (Lantamal VIII), Yonmarhanlan VIII Bitung, dan Satkamla Lantamal VIII Jumat 21 Juli 2017.

Minuman keras atau miras tradisional ini dikemas dalam botol air mineral 1,5 liter sebanyak 254 botol dan dimasukan ke dalam cool box, yang jika ditaksir dijual per botol akan mendapatkan sebanyak 1.100 botol eceran.

Harganya pun lumayan menggiurkan untuk ukuran minuman keras tradisional, karena mencapai Rp 63 juta dengan perkiraan harga per botol Rp 50 ribu.

Penyelundupan ini sendiri dilakukan oleh IK alias Iksan (42 tahun), warga kelurahan Pateten lingkungan 1 Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.

Kadispen Lantamal VIII Manado, Mayor Laut (P) NRP, Dedy Irawan Eko Cahyono sendiri menjelaskan jika penyelundupan yang dilakukan Iksan diketahui dari kecurigaan pihaknya melihat banyaknya coolbox yang akan dimuat ke kapal Pelni KM Tatamelau tujuan Papua di Pelabuhan Bitung.

Cahyono menjelaskan, adanya kejanggalan tersebut akhirnya membuat tim gabungan melaksanakan sweeping ke semua barang bawaan penumpang yang menggunakan kendaraan roda empat di areal dermaga penumpang yang akan dinaikkan ke Kapal Pelni KM. Tatamelau.

“Tim gabungan melakukan pengecekan kendaraan pick up nomor polisi DB 8586 CD dan menemukan miras tradisional Cap Tikus  tersebut,” kata Cahyono.

Menurut Cahyono, setelah dilakukan pemeriksaan, saat itu juga dilakukan penyerahan barang bukti minuman keras tradisional Cap Tikus, pelaku dan kendaraan pick up, yang dilakukan di kantor Satkamla oleh Dan Satkamla Lantamal VIII Mayor Laut (P) Dita Aryanugroho kepada pihak Polsek KP3 Pelabuhan Bitung AKP Alfret Tatuwo. “Sesuai prosedur, kita langsung serahkan ke kepolisian untuk segera diproses lebih lanjut,” kata Cahyono. (tem.c/en)