KPK Periksa Setya Novanto Sebagai Tersangka Hari Ini

Jam : 00:32 | oleh -129 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan akan memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka megakorupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada hari ini, Senin 11 September 2017. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu akan diperiksa untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli lalu.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan surat panggilan kepada Setya telah dikirimkan ke rumah Setya pada Rabu pekan lalu. “Berkas penyidikannya sedang dirampungkan,” kata Agus, Minggu 10 September 2017.

Setya adalah tersangka keempat dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Dua tersangka pertama—Irman dan Sugiharto, keduanya mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri—telah dipidana masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara karena terbukti korup dalam proyek senilai Rp 5,84 triliun ini. Adapun tersangka ketiga, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, kini telah didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Setya berulang kali dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Adapun untuk menjerat Setya, KPK sedikitnya telah memeriksa 108 saksi untuk menguatkan bukti keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar tersebut dalam pengaturan perencanaan proyek pada 2010.

Sejumlah nama yang dipanggil tak jauh berbeda dengan daftar saksi dalam berkas perkara Irman, Sugiharto, dan Andi. Latar belakang mereka bervariasi, seperti mantan dan anggota DPR, pejabat dan pegawai Kementerian Dalam Negeri, karyawan badan usaha milik negara, serta pegawai dan petinggi perusahaan swasta—termasuk konsorsium pemenang tender. Belakangan, ada beberapa saksi baru yang dipanggil, antara lain pengacara Elza Syarief dan Rudi Alfonso serta dua notaris, yakni Indah Wahyumukti dan Fedris.

Dalam berbagai kesempatan, termasuk saat bersaksi di persidangan, Setya menampik tudingan terlibat dalam korupsi e-KTP. Dia juga telah memohon praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK. Rencananya, sidang perdana praperadilan digelar Selasa besok.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, berharap Setya hadir dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. “Publik dapat menilai kepatuhan hukum karena surat pemanggilan sudah disampaikan secara patut,” kata dia. Febri enggan berkomentar ketika disinggung mengenai kemungkinan KPK menahan Setya seusai pemeriksaan. “Kami bicara pemeriksaan dulu.”
Febri memastikan pemeriksaan Setya hari ini tak diintervensi permohonan praperadilan Setya Novanto. Begitu juga sebaliknya, kata Febri, sidang praperadilan itu tidak akan menghentikan penyidikan terhadap Setya.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, mengatakan Setya telah menerima surat panggilan KPK dan berencana memenuhi jadwal pemeriksaan hari ini. “Kalau tidak sakit dan tidak ada halangan apa pun, pasti akan hadir,” kata Idrus. (tem.c/arya)