Jokowi Tolak Permintaan Anies karena Kasus di India & Italia

Jam : 11:44 | oleh -118 Dilihat
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Jakarta, ToeNTAS.com,- Istana Kepresidenan menegaskan bahwa permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk memberlakukan karantina wilayah di DKI Jakarta ditolak.

Hal tersebut ditegaskan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman kepada awak media merespons permintaan karantina sejumlah wilayah DKI Jakarta setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan pembatasan sosial berskala besar.

“Tidak diterima. Itu otomatis,” kata Fadjroel, seperti dikutip Selasa (31/3/2020).

Lantas, apa alasan ditolaknya permintaan tersebut? Fadjroel menegaskan bahwa pemerintah pusat sama sekali tidak membahas terkait dengan karantina wilayah melainkan hanya membahas pembatasan sosial berskala besar.

“Otomatis sekarang tidak dibahas. Yang tadi dibahas PSBB pendisiplinan hukum saja,” kata Fadjroel.

Lagipula, sambung dia, alasan Jokowi tidak menerapkan karantina wilayah lantaran tak ingin Indonesia mengalami masalah seperti yang terjadi di India maupun Italia. Pasalnya, keputusan lockdown kedua negara tersebut justru memicu kekacauan sosial.

“Presiden melihat karantina wilayah itu dengan kasus saja India, kasus Italia, itu ternyata menimbulkan kekacauan sosial. Kalau tidak direncanakan secara terukur, Presiden menganggap Indonesia sudah cukup dengan pembatasan sosial,” katanya.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap bisa menerapkan isolasi terbatas di wilayahnya di tingkat RT/RW atau desa. Untuk karantina wilayah, Fadjroel menegaskan keputusan tetap berada di kewenangan pemerintah pusat.

“Kalau tingkat nasional atau provinsi itu harus di tangan presiden. Tapi presiden tidak mengambil karantina wilayah,” tegasnya.

Sebagai informasi, Anies Baswedan mengaku telah mengirimkan surat kepada pemerintah pusat yang berisi permintaan untuk memberlakukan karantina wilayah di sejumlah wilayah Ibu Kota.

Surat tersebut tertulis tanggal 28 Maret dan diterima pemerintah pusat 29 Maret 2020 lalu. Adapun keberadaan surat tersebut diakui oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

“Suratnya bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020, diterima tanggal 29 Maret 2020 sore. Isinya minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah,” kata Mahfud, melalui pesan singkat. (cnbc.c/j)