Karaton Surakarta Menolak Perubahan Pancasila

Jam : 19:33 | oleh -167 Dilihat
Nikodemus, Ketua LSM PUSAKA
Nikodemus, Ketua LSM PUSAKA

Sragen, ToeNTAS.com – Karaton Surakarta Hadiningrat, sebagai salah satu pendiri NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) menolak jika ada pihak-pihak yang ingin merubah Pancasila. “Karaton ini sudah berjuang untuk kemerdekaan dan memiliki andil yang besar dalam mendirikan NKRI, jadi tidak setuju jika ada upaya untuk merubah Pancasila sebagai dasar Negera Kesatuan Republik Indonesia” kata KPH DR Eddy Wirabumi, SH, MM, Direktur eksekutif LBH Kraton Kasunanan Surakarta

Ungkapan Kanjeng Wira (sebutan akrab KPH DR Eddy Wirabumi, SH, MM) diutarakan dalam acara saresehan, dihadapan ratusan PAKASA (Paguyuban Kawula Karaton Surakarta), di salah satu rumah makan di Sragen, Kamis (18/6). Hal tersebut dikatakan sehubungan munculnya   Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP) yang memancing banyak kontrovers ditengah-tengah masyarakat.


Suasana Saresehan PAKASA Cabang Sragen yang di prakarsai KPH DR Eddy Wirabumi, SH, MM dan GKR Wandansar

Dimana kegaduhan itu di mulai setelah DPR mengesahkan draft RUU HIP menjadi RUU di sidang paripurna pada 12 Mei 2020 serta mendapat dukungan tujuh fraksi kecuali PKS dan Demokrat. Bahkan Kanjeng Wira juga menjelaskan, bahwa pihak karaton Trah Dinasti Mataram ini telah berupaya, berjuang dengan sekuat tenaga, baik jiwa, raga maupun harta benda yang tidak sedikit, sudah semestinya sangat tidak setuju kalau Pancasila di ubah begitu saja. “Karena Pancasila sudah menjadi sumber hukum tertinggi” tambahnya

Perubahan Pancasila itu jelas tidak mewakili seluruh elemen masyarakat di Indonesia. Ungkapan senada juga dikatakan, Nikodemus, Ketua LSM PUSAKA, bahwa sangat menolak kalau Pancasila di rusak, karena itu sudah merupakan sejarah yang kelahirannya juga ditempuh dengan susah payah dan penuh dengan perjuangan.”Pancasila sudah bersifat final dan permanen, tidak bias diubah-ubah, apalagi rusak” katanya

Selain itu, sejarah juga telah menulis, bahwa berdirinya bangsa dan negara ini di tempuh dengan susah payah. Mengorbankan nyawa dan harta harta benda, sehingga Pancasila ini sudah final dari segi tatanan perundang-undangan. “Sekarang ini justru harus diupayakan, agar seluruh rakyat Indonesia paham betul dengan apa makna dari Pancasila” tuturnya, sembari mengatakan, Pancasila itu sudah ada di dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga tidak bisa diubah. “ Jika di rubah Pembukaan UUD 1945, sama dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya. (her)