Di Duga Menyita Minuman Beralkohol Tidak Sah, Polsekta Pasar Kliwon Di Pra Peradilan

Jam : 06:26 | oleh -268 Dilihat
Nikodemus Sukirno
Nikodemus Sukirno

Solo, ToeNTAS.com – Di duga kuat cara yang dilakukan petugas Polsekta Pasar Kliwon, Solo dalam menyita puluhan krat dan botol minuman beralkohol tidak sah atau sesuai prosedur,  maka LSM Pusoko  mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Kasus ini terungkap dalam sidang pra peradilan. Dengan demikian kasus sah tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Pasar Kliwon (sebagai termohon), terhadap Toko Ojo Lali (OL) yang berlokasi di Jalan Veteran, Solo dengan pemohon Nikodemus Sukirno, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusoko (pemohon), pada Selasa (21/7).

Sidang kali ke dua ini, untuk dilanjutkan pada Rabu (22/7), dengan agenda untuk memberikan jawaban dari pihak Polsekta Pasar Kliwon. Sedangkan perkara yang di pra peradilan itu, berawal pada hari Jumat (14/2) sekitar pukul 17.00 WIB, Kapolsek Pasar Kliwon bersama 4 anggotanya datang ke toko OL, untuk menanyakan apa ada bir di toko ini ?  Oleh pegawai toko dijawab ada. “Mendengar jawaban tersebut  pihak termohon langsung menyegel dan menyita minuman tersebut” ujar Niko sembari menambahkan, bahwa penyitaanya dilakukan tanpa adanya surat tugas maupun ijin dari Ketua PN Surakarta.

Suasana sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Solo, dalam kasus penyitaan barang bukti.

Selain itu pihak toko OL tidak mendapatkan surat tanda terima, atas barang sitaan itu. Bahkan pihak termohon, juga tidak membacakan berita acara penyitaan terlebih dulu, yang menerangkan, bahwa hingga kini pemerintah kota Surakarta belum mempunyai peraturan daerah tentang minuman beralkohol,termasuk tidak adanya larangan. “Berarti jenis beer yang disita boleh diperjual belikan secara bebas, karena termasuk minuman itu masuk dalam golongan A, dengan kandungan alkoholnya hanya 5 persen” tambahnya

Juga dijelaskan Niko kepada wartawan seusai sidang, hingga kini barang sitaan tersebut belum dikembalikan oleh termohon. Secara rinci disebutkan, barang-barang yang disita itu diantaranya, 26 krat bir dengan harga Rp8.320.000, 22 krat bir senilai Rp 10.560.000, juga 17 krat senilai Rp 8.840.000. Masih ada lagi 2 kardus Beer Bintang dengan harga total Rp 900 ribu, 5 kardus beer Bintang 500 ml senilai Rp 3 juta. Masih di tambah 2 Krat beer Guiness senilai total Rp 1.320.000. Tidak hanya itu saja, tetapi juga 15 krat beer Anker dengan harga total Rp 7.350.000. “Jadi, total harga barang bukti yang disita termohon Rp 40290.000” paparnya

Disamping itu ada kejanggalan dalam proses hukum, sidang TindakPidana Ringan (Tipiring), sebab baru diajukan oleh termohon, Kamis (16/7). Padahal sesuai KUHAP  Pasal 205 ayat 2, BAP di buat oleh penyidik (termohon) paling lama tiga hari harus sudah dilaporkan ke PN Surakarta dan segera disidangkan. Dengan demikian BAP sudah kadaluwarsa, karena sudah terpaut hampir 6 bulan. “Untuk itu kami  memohon agar hakim menyatakan secara hukum, termohon telah melakukan penyitaan secara tidak sah.Memerintahkan termohon untuk mengembalikan barang bukti sitaan” pungkasnya. (her)