Pra Peradilan Razia Miras, Petugas Polsekta Tanpa Surat Sita Dari Pengadilan

Jam : 21:33 | oleh -169 Dilihat
Suasana sidang pra peradilan razia Miras, antara pemohon dan termohon masing-masing memberikan lembar surat kesimpulan kepada Hakim.
Suasana sidang pra peradilan razia Miras, antara pemohon dan termohon masing-masing memberikan lembar surat kesimpulan kepada Hakim.

Solo, ToeNTAS.com  – Lanjutan  sidang pra peradilan kasus sah tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Pasar Kliwon, Solo sudah masuk pada agenda kesimpulan, di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (27/7). Menurut pemohon pihak Toko Ojo Lali (OL) yang berlokasi di Jalan Veteran, Solo yang diwakili, Nikodemus Sukirno menyimpulkan, petugas Polsekta Pasar Kliwon saat melakukan razia minuman keras (Miras)  tidak menunjukkan surat tugas. “Dalam melakukan pengambilan puluhan krat, botol dan kaleng bir di tokodan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Surakarta” tandas Nikodemus

Baru satu minggu toko kemudian menunjukkan surat tanda penerimaan, bukan surat tugas. Jadi berdasarkan bukti dan saksi, pemohon minta kepada hakim tunggal, Jihad Arkanudin, SH, MH menyatakan secara hukum termohon telah melakukan penyitaan yang tidak sah terhadap minuman di toko OL.  “Juga Hakim kami mohon memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan barang sitaan yang diambil termohon,” lanjutnya

Sedangkan dalam sidang sebelumnya, saksi Taufan yang telah bekerja selama 20 tahun di toko OL itu mengatakan, selama itu dia baru menyaksikan terjadinya operasi (razia) Miras. Dimana sebelumnya memang pihak petugas Polresta Solo pernah melakukan razia, namun karena bir termasuk minuman keras golongan A (1%-5%) maka pihak Polresta Solo tidak pernah membawanya atau menyitanya. “Saya ya sempat heran, mengapa petugas Polsekta Pasar Kliwon kok membawa minuman bir di took, padahal Polresta saja tidak begitu” kata Taufan

Selanjutnya Nikodemus kepada wartawan mengatakan, bahwa terbukti penyitaan yang dilakukan termohon tersebut tidak menunjukkan surat ijin penyitaan dari Pengadilan Negeri Surakarta, sebagaimana di atur pada Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP). “Dengan demikian, mestinya  termohon yang tidak sah melakukan penyitaan, sehingga harus mengembalikan barang sitaan yang diambil termohon,” ujarnya

Selain itu masih ada kejanggalan, tentang surat penerimaan yang diberikan kepada pihak Toko OL ada dua lembar, dimana tanggal atau waktu dan nomornya sama, tetapi isi suratnya berbeda yang satu bir yang terkemas dalam bentuk krat dan dus, sedangkan yang lainya berbentuk kaleng dan botol. Sementara hakim tunggal ini, Jihad Arkanudin, SH, MH menutup sidang pra peradilan di PN Surakarta, siang itu dan mengagendakan sidang selanjutnya, pada   Selasa (28/7/2020) dengan agenda putusan. (her)