Polisi Tangkap Sindikat Pembuat Madu Palsu Khas Lebak Beromzet Miliaran

Jam : 18:34 | oleh -215 Dilihat
Madu palsu yang siap edar diamankan polisi sebagai barang bukti
Madu palsu yang siap edar diamankan polisi sebagai barang bukti

Serang, ToeNTAS.com,- Polda Banten berhasil membongkar sindikat pembuat madu khas Lebak palsu yang beromset miliaran rupiah. Tiga orang ditangkap inisial TM, MS sebagai produsen dan AS warga Lebak yang menjual ke pengecer.

Dilansir detik.com, Kapolda Banten Irjen Fiandar menjelaskan, pengungkapan produsen madu palsu ini dilakukan pada Rabu (4/11). Tersangka TM dan MS diamankan di Jakarta sebagai produsen dan AS diamankan di Lebak.

“Tersangka pemalsuan produksi madu ikon Banten salah satu kabupaten di Banten, jadi modusnya mencampur zat glukosa, fruktosa, dan molase. Tiga jenis cairan ini dicampur seolah-olah madu asli, padahal tidak mengandung madu sama sekali,” kata Fiandar di Mapolda Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Selasa (10/11/2020).

Madu palsu yang diproduksi para tersangka ini dijual secara online dan langsung. Harga dari produsen Rp 24 ribu per liter. Sampai ke masyarakat, madu dibungkus menggunakan botol dan dijual Rp 150-Rp 200 ribu ke masyarakat.

“Tersangka AS pengedar yang membagikan ke penjual pikulan,” ujarnya.

Dirkrimsus Polda Banten Nunung Syaifudin menambahkan tersangka TM dan MS memproduksi madu palsu tanpa zat pewarna. Agar seolah-olah mirip dengan madu, mereka mencampur cairan tetes tebu atau molase dan menggunakan glukosa untuk mengentalkannya.

Mereka mengemas ini seolah-olah madu asli Lebak dan dikemas di jerigen 30 liter dengan harga jual Rp 660 ribu. Oleh pelaku AS di Lebak, madu dikemas seolah-olah madu asli dan dijual online maupun langsung dengan harga Rp 150-Rp 200 ribu.

“Kalau kita kalkulasi penghitungan modal sampai dengan hasil, pelaku MS in dalam satu tahun meraup Rp 8 miliar. ini jualan madu doang,” ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 140 jo Pasal 86 ayat 2, Pasal 142 jo Pasal 91 ayat w UU tentang Pangan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. Selain itu, tersangka juga bisa dijerat Pasal 198 jo Pasal 108 UU tentang Kesehatan dan bisa dipidana denda Rp 100 juta. (adi)