Jakarta, ToeNTAS. Com,- Heboh adanya 2 unit Kantor berlantai 4 berdiri tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Institusi PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di kawasan Jl. Raya Joglo No. 8, RT. 007/RW. 003, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat.
Bangunan 2 unit Kantor berlantai 4 tersebut tidak dapat dikeluarkan IMBnya karena lokasi berdirinya bangunan tersebut terkena planning rencana untuk jalan, sehingga PTSP dalam Keterangan Rencana Kota (KRK) tidak dapat memberikan IMB.
Namun dibalik berdirinya bangunan yang menabrak IMB tersebut diduga ada oknum dari institusi tertentu melakukan bisnis bangunan bermasalah, hal tersebut membuat pemilik bangunan membangun proyeknya dengan tenang yang terkesan kebal hukum.
Anehnya, kendati bangunan 2 unit kantor berlantai 4 tersebut berdiri tanpa IMB namun pihak Citata Kecamatan Kembangan terkesan lambat memberikan tindakan dari SP4, Segel dan SPB dan ada apa dibalik lambatnya tindakan dari Citata.
Demikian sumber yang berinisial An membeberkan kepada Wartawan ToeNTAS. Com di Balaikota DKI Jakarta, Senin, (14/12/2020).
An menambahkan, bahwa hingga saat ini walau bangunan tersebut sudah ditindak hingga Rekomtek, Cuma Rekomteknya tidak berarti atas bangunan tersebut, karena Rekomtik atas bangunan tersebut yang saat ini berada di Sudin Pol PP Kota Administrasi Jakarta Barat diduga tunpul untuk bangunan yang diduga kebal hukum tersebut. “Dan ini merupakan tantangan Walikota Jakarta Barat”, kata An,
Hal senada juga dikatakan Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ABRI, Jaya C, SH saat berada di kawasan Jakarta Barat, Selasa, (15/12/2020 kepada Wartawan ToeNTAS. Com.
Jaya mengatakan, bahwa dengan lambatnya tindakan atas bangunan 2 unit setinggi 4 lantai di Jl. Joglo No. 8 dan tidak berjalannya Rekomtek oleh Institusi Sudin Pol PP Kota Administrasi Jakarta Barat maka diduga ada oknum berpengarug main mata dengan pemilik bangunan tersebut.
Dugaan adanya main mata oknum, kata Jaya, semakin terang benderang, sebab bangunan berdiri diatas lahan terkena planning jalan yang sudah diberi rekomtek namun tidak dieksekusi, “Patut dicurigailah dibalik bangunan 2 unit kantor berlantai 4 itu ada oknum bermain mata untuk memuluskan berjalannya proyek” kata Jaya sinis.
Berkaitan dengan hebohnya tidak dieksekusi rekomtek bangunan Jl. Joglo No.8 tersebut Wartawan ToeNTAS. Com. mengkonfermasi Ka. Sudin Pol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, RM. Tamo Sijabat lewat Whatsap, Selasa, (15/12/2020).
Menurut Tamo, bahwa pihaknya tidak melakukan eksekusi rekomtek atas bangunan 2 unit Kantor setinggi 4 laintai di Jl. Joglo No. 8 tersebut, dikarenakan anggaran pembongkaran th 2020 telah habis dan perlu diketahui untuk th 2020 ini pihaknya menerima rekomtek dari Sudin Citata sebanyak 200 berkas rekomtek dan pihaknya telah mengeksekusi sebanyak 50 unit bangunan yang diberi rekomtek, “Th 2020 ini Kami telah mengeksekusi 50 unit bangunan yang direkomtek Bang, sedangkan rekomtek yang ada di Sudin Pol PP ada 200 berkas, jadi yang belun di eksekusi ada 150 lagi” kata Tamo kepada Wartawan ToeNTAS. Com.
Sedangkan mengenai bangunan yg di Jl. Joglo, kata Tomo, bahwa pihaknya telah dipanggil KPK Prov. DKI Jakarta, dan hasil pertemuannya tersebut maka bangunan Jl. Joglo No. 8 akan diberikan tindakan Denda, “Kata Pak Yusup dari KPK mengatakan, bahwa bangunan itu diberikan tindakan denda saja” kata Tamo. (kris/dul/b).-