Kasus Korupsi Bansos, KPK Usut Dugaan Pemberian Uang ke Dirjen Linjamsos

Jam : 21:21 | oleh -115 Dilihat
foto gedung KPK
foto gedung KPK

Jakarta, ToeNTAS.com,- KPK memeriksa saksi bernama Nuzulia Hamzah Nasution terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona. Terhadap Nuzulia, penyidik mengkonfirmasi dugaan pemberian uang kepada Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Dirjen Linjamsos Kemensos) Pepen Nazaruddin.

Dilansir dari detik.com, “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari P Batubara) dkk. Nuzulia Hamzah Nasution (swasta) dikonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka AIM (Ardian IM) kepada Pepen Nazarudin dan pihak-pihak lain di Kemensos RI,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

Selain terhadap Nuzulia, KPK memeriksa Victorius Saut HS. Dia didalami terkait proses pengusulan anggaran dan teknis pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI.

Tak hanya itu, KPK juga kembali memeriksa Lucky Falian, pihak swasta dari PT Agri Tekh. Lucky didalami mengenai sejumlah barang bukti yang telah disita KPK.

“Di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Pepen Nazaruddin. Saat itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus korupsi bansos Corona.

“Dari rumah yang bersangkutan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (14/1).

Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka mantan Mensos Juliari P Batubara. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 13 Januari 2021. Adapun alamat rumah yang digeledah KPK adalah Prima Harapan Regency B4, Nomor 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Dalam kasus ini, mantan Mensos Juliari P Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar. (Ridwan)