Pengusaha Didakwa Suap Eks Mensos Juliari dkk Rp 1,9 M

Jam : 21:35 | oleh -145 Dilihat
foto gedung kpk
foto gedung kpk

Jakarta, ToeNTAS.com,- Seorang pengusaha, Ardian Iskandar Maddanatja, didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk senilai Rp 1,95 miliar. Ardian disebut jaksa terkait dengan proyek paket bansos Corona (COVID-19).

Dilansir dari detik.com, “Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu memberi uang seluruhnya sebesar Rp 1.950.000.000,00 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial Republik Indonesia dan Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020, dan Matheus Joko Santoso selaku PPK untuk Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020,” ujar jaksa KPK Muhamad Nur Azis saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu ( 24/2/2021).

Pemberian uang dilakukan pada kurun Oktober-November 2020 dengan maksud agar PT Tigapilar Agro Utama menjadi penyedia bansos sembako Corona. Jaksa mengatakan pemberian uang dilakukan pada pengadaan bansos tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

“Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan Terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket,” ungkap jaksa.

Kasus ini berawal ketika Ardian ingin mengikuti proyek pengadaan bansos Corona yang dilakukan oleh Kemensos. Adapun bansos dilakukan di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Pemkot Depok, Pemkot Tangerang, Pemkot Tangsel, dan Pemkot Bekasi.

Pada Agustus 2020, jaksa mengatakan Ardiab menemui rekannya Helmi Rivai kemudian dikenlakan dengan Nuzulia Hamzah Nasution agar Ardian dibantu mendapatkan proyek pengadaan paket bansos Corona. Lalu, Ardian dikenalkan oleh Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazarduddin.

Pepen kemudian memerintahkan Nuzulia agar mengenalkan Ardian ke Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK Bansos Corona yang ditunjuk Juliari Batubara. Singkat cerita, Ardian diminta mengumpulkan company profile dan diminta memberikan commitment fee jika ditunjuk Kemensos sebagai penyedia paket bansos.

“Nuzulia Hamzah Nasution menyampaikan adanya commitment fee yang harus diberikan Terdakwa apabila PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk sebagai penyedia dalam pengadaan bantuan sosial sembako dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kementerian Sosial. Atas penyampaian tersebut, Terdakwa menyanggupinya,” kata jaksa.

Setelah menyanggupi syarat itu, PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk oleh Kemensos menjadi penyedia paket bansos Corona. Perusahaan Ardian ini terpilih untuk mengisi pengadaan paket bansos di tahap 9.

Jaksa mengatakan di tahap 9 inilah Ardian mulai memberikan fee. Pemberian pertama, Ardian diminta Nuzulia akan memberi fee Rp 30 ribu per paket.

“Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Indah Budhi Safitri (istri terdakwa) melakukan pertemuan dengan Helmi Rivai dan Nuzulia Hamzah Nasution. Pada pertemuan tersebut, Helmi Rivai mengingatkan Terdakwa agar segera merealisasikan kewajiban untuk memberikan komitmen fee kepada pihak Kementerian Sosial sebesar 10%-12% atau sekitar Rp 30 ribu/paket yaitu sebesar Rp 600.000.000,00 melalui Nuzulia karena PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk sebagai penyedia bantuan sosial sembako sebanyak 20 ribu paket untuk tahap 9,” sebut jaksa.

Selain meminta Rp 600 juta untuk paket bansos Corona, Nuzulia disebut jaksa meminta Rp 40 juta untuk uang operasional. Uang Rp 40 juta itu pun ditransfer Ardian pada 11 September 2020.

Adapun terkait fee paket bansos Corona, Ardian membayar itu secara bertahap ke Nuzulia. Pada 13 September 2020 Ardian mentransfer Rp 300 juta, 17 September 2020 mentransfer Rp 100 juta, serta pada 21 September dan 22 September 2020 Rp 100 juta.

Jaksa mengungkapkan uang Rp 600 juta itu diterima oleh orang kepercayaan Juliari, Matheus Joko Santoso, yang juga PPK Bansos Corona. Jaksa juga menyebut Matheus mendapat tambahan Rp 200 juta dari Nuzulia, sehingga total uang yang diterima Matheus Rp 800 juta.

“Sehingga keseluruhannya berjumlah Rp 800 kuta untuk diberikan Terdakwa kepada Matheus Joko Santoso,” kata jaksa.

Kemudian PT Tigapilar Agro Utama kembali mendapat paket Bansos Corona di tahap 10 sebanyak 50 ribu paket. Fee yang diserahkan Ardian Rp 350 juta ke Matheus.

Lalu, pada 6 November 2020, Ardian disebut jaksa memberikan uang fee Rp 50 juta ke Kemensos melalui Nuzulia. Dan pada 7 November 2020 memberikan fee juga sebanyak Rp 150 juta untuk pihak Kemensos.

Selanjutnya, pada 9 November 2020, Ardian memberi fee Rp 50 juta dan Rp 25 juta ke pihak Kemensos melalui Nuzulia.

Hingga akhirnya pada tahap 11 paket bansos Corona PT Tigapilar Agro Utama mendapatkan proyek 20 ribu paket bansos Corona. Kemudian Ardian menyerahkan Rp 700 juta ke pihak Kemensos melalui Nuzulia.

Selanjutnya pada 11 November 2020 pemberian fee Rp 195 juta untuk pihak Kemensos juga. Lanjut, 25 November 2020 pemberian fee Rp 150 juta ke pihak Kemensos.

Terakhir, di tahap proyek bansos Corona ke-12 PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk sebagai penyedia bansos lagi sebanyak 25 ribu paket. Jaksa mengatakan setelah tahap 12 selesai Matheus kembali meminta fee hingga akhirnya diberikan oleh Ardian sebanyak Rp 800 juta melalui Handy Rezangka kepada Matheus.

“Bahwa perbuatan Terdakwa memberikan uang commitment fee yang seluruhnya sebesar Rp 1.950.000.000 kepada Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso karena penunjukan Terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 seluruhnya sebanyak 115.000 paket,” pungkas jaksa.

Atas dasar itu, Ardian didakwa jaksa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Rina)