Dinsos DKI Pecat Oknum RT Penyunat Bansos Corona

Jam : 05:10 | oleh -157 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

ToeNTAS.com,- Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan pihaknya telah memecat oknum Kepala Rukun Tetangga (RT) yang ketahuan menyunat dana bantuan sosial tunai (BST) kepada warga.

Dilansir dari cnnindonesia.com, “Saya hanya memproses yang ada pengaduan waktu itu sampai ke kami,” kata Premi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/3), “Kalau dari kami hanya Satu.”

Soal identitas dan lokasinya, Premi mengaku lupa. “Tetapi waktu itu sudah kami berikan sanksi,” imbuh dia.

Pemecatan ketua RT itu, lanjutnya, sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 171 Tahun 2016.

“Kalau sanksi di dalam Pergub 171 tahun 2016 itu dia berhenti menjadi ketua RT/RW. Di Pergub-nya itu jelas mengatur sanksi-sanksi,” lanjut Premi.

Pasal 35 ayat (1) dan (2) Pergub 171/2016 menyatakan bahwa pengurus RT/RW dapat berhenti sebelum masa baktinya habis dalam beberapa hal, di antaranya meninggal dunia, mengundurkan diri, dan dinonaktifkan.

Ayat (2) menyatakan, dalam hal pengurus RT/RW dinonaktifkan apabila melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji yang menyebabkan hilangnya kepercayaan warga terhadap kepemimpinannya sebagai pengurus RT/RW.

Kemudian, melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, bertentangan dengan program pemerintah, melanggar peraturan daerah dan norma-norma kehidupan masyarakat.

Premi menjelaskan pihaknya sempat mendapat laporan dari warga terkait pemotongan bansos oleh oknum RT. Namun begitu, menurut Premi, oknum RT yang melakukan pemotongan bansos itu tidak banyak.

“Warga ada yang mengadu kita akan melakukan ngecek, kita minta lurah melakukan pengecekan di lapangan, kemudian lurah melakukan pembinaan kepada RT yang memang terbukti melakukan itu dan diberikan sanksi,” tuturnya.

Premi menjelaskan, saat ini Pemprov DKI juga telah membuka call center atau pusat pengaduan bagi warga yang menemukan kembali oknum RT menyunat dana BST.

Selain itu, menurut Premi, Asisten Pemerintahan sudah bersurat kepada para lurah kepada warga dan ketua RT/RW untuk ikut memonitor pelaksanaan kegiatan BST di wilayahnya.

“Jika ada pengaduan-pengaduan dan datanya bisa dibuktikan, sesuai dengan Pergub 171 tahun 2016 bisa diproses karena ada mekanisme atau tahapan-tahapan,” ujar Premi.

“Ada secara terbukti riil dengan data-data surat di atas materai bahwa orang-orang tersebut melakukan pemotongan kita akan lakukan tindakan sesuai Pergub 171 tahun 2016,” tambahnya.

Terkait hal ini, anggota Komisi E Ima Mahdiyah meminta Dinas Sosial untuk mengevaluasi pemantauan dan penyaluran dana BST. Sebab, ia meyakini hal ini hanya dilakukan oleh segelintir oknum.

“Banyak juga RT/RW yang bagus, tapi karena oknum ini jadi jelek. Cuma kita minta Dinsos, tolong dievaluasi, jangan sampai kejadian seperti ini terjadi lagi, kita harus kerja sama juga sama lurah biar ingatkan, RT/RW sebagai lini depan masyarakat seharusnya memang lebih baik,” kata Ima. (Egi)