Kronologi Penyidik Robin Peras Wali Kota hingga Dipecat KPK

Jam : 15:49 | oleh -169 Dilihat
Penyidik Stepanus Robin Pattuju yang menjadi tersangka dugaan suap Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
Penyidik Stepanus Robin Pattuju yang menjadi tersangka dugaan suap Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Jakarta, ToeNTAS.com,- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewan Pengawas lembaga antirasuah.

Sanksi berat itu dijatuhkan lantaran Robin dinilai melanggar kode etik dan pedoman pimpinan KPK. Salah satu penyidik KPK asal kepolisian tersebut ketahuan berhubungan dengan tersangka, terpidana, dan pihak lain yang kasusnya sedang ditangani KPK.

Dilansir dari cnnindonesia.com, Perkara ini bermula saat Robin meminta uang Rp1,5 miliar ke Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Ia menjanjikan iming-iming bahwa kasus yang menjerat Syahrial bakal dihentikan.

Salah satu sumber di KPK mengungkapkan kabar bahwa Robin diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai itu beredar di grup WhatsApp pegawai.

“Mereka terkejut dan tidak menyangka berani meras wali kota sampai Rp1,5 miliar,” kata sumber tersebut kepada Wartawan, Rabu (21/4) lalu.

Sementara itu dalam penjelasannya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan perkenalan antara Robin Pattuju dan Syahrial diduga dijembatani oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Oktober tahun lalu.

Setelah itu, Robin pun mengenalkan seorang pengacara bernama Maskur Husain ke Syahrial, yang disebut bisa membantu permasalahannya.

Robin dan Maskur lantas bersepakat membuat komitmen dengan Syahrial. Komitmen ini berisi penghentian penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Untuk menjalankan komitmen tersebut, mereka meminta bayaran Rp1,5 miliar.

“MS [M. SYahrial] menyetujui permintaan SRP [Stepanus Robin Pattuju] dan MH [Maskur Husain] tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik R (Rifki Amalia),” beber Firli di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (22/4) bulan lalu.

“Dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” imbuh Firli.

Dari uang tersebut, Robin membagikan Rp525 juta kepada Maskur. Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sebesar RP200 juta.

“Sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama R sebesar Rp438 juta,” jelas Firli.

KPK lantas menetapkan Robin, Maskur Husain dan, Syahrial sebagai tersangka dalam dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai. Robin dan Maskur telah ditahan.

Adapun Azis Syamsuddin dicegah ke luar negeri selam enam bulan hingga 27 Oktober 2021.

Sekitar dua pekan kemudian, KPK menggeledah tiga kediaman Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Penggeledahan berkaitan pengusutan dugaan suap Wali Kota Tanjung Balai.

Dari penindakan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berhubungan dengan perkara.

Proses hukum tersebut terus bergulir. Sementara lembaga antirasuah juga membawa kasus ini ke ranah etik Dewan Pengawas KPK.

Tim Dewas KPK lantas menggelar sidang dugaan pelanggaran etik. Mereka lantas memutuskan bahwa Robin terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran berat.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (31/5).

Sanksi itu bukan babak akhir pengusutan dugaan pelanggaran etik penyidik KPK. Tumpak mengungkapkan timnya bakal memeriksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Ia memastikan berkomitmen bakal mengusut tuntas keterlibatan pelbagai pihak dalam perkara ini. (Rey)