Kafe Kade-Kade Tabrak Prokes Buka Hingga 04.00, Disegel Tetap Buka

Jam : 09:29 | oleh -163 Dilihat
Kafe Kade Kade di duga telah disegel namun tetap buka hingga jam 04.00 WIB.
Kafe Kade Kade di duga telah disegel namun tetap buka hingga jam 04.00 WIB.

Jakarta,    ToeNTAS. Com,- Heboh, Kafe ‘Kade Kade’ yang berlokasi di Jl. Daan Mogot KM 13, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat diduga melanggar Protokol Kesehatan’  (Prokes) dan pada hari Sabtu, (22/5/2021) telah disegel oleh aparat Satpol PP, namun saat ini buka terus hingga  jam 04.00 WIB.

Pihak pengelola yang diduga meremehkan Prokes dan segel tersebut terkesan tidak peduli dengan aturan Prokes maka dapat dikenakan denda sebesar Rp 50 juta hingga Rp  150 juta dan dapat dipidana, hal itu tertuangdalam  Surat Telegram bernomor ST/3220/XI/Kes.7./2020. Tertanggal  16 November 2020 itu ditandatangani Kabareskrim.

Salah satu perintah dalam surat itu adalah agar jajaran kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. “Apabila dalam penegakan perda/peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun,” seperti dikutip dari surat telegram tersebut.

Dalam surat tersebut tercantum pula pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun Pasal 212 KUHP mengatur perihal perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya. Terima kasih telah membaca Kompas.com. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Pasal tersebut mengatur, Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Kemudian, Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000. Sementara, Pasal 218 KUHP menyatakan, Barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Adapula Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 mengatur, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Demikian Ketua LSM Abdi Lestari (ABRI), Jaya Chaniago, SH, kepada Wartawan ToeNTAS. Com di Balaikota DKI Jakarta, Senin, (31/5/2021).

Jaya menambahkan, bahwa dengan melanggarnya Kafe  Kade Kade tersebut diduga Camat Kalideres, H. Naman Setiawan dan PLT. Kasatpol PP Kalideres, Ivan Sigiro ‘Kura Kura Dalam Perahu’, dan hal ini merupakan Tantangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Terkait dengan dugaan pelanggaran Prokes Cafe  Kade Kade, Wartawan meminta tanggapan via W.A nya Kasat Pol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Tamo Sijabat, Selasa, (1/6/2021).

Menurut Tamo, bahwa pihaknya akan melakukan rapat kordinasi dan melakukan investigas, dan apabila hal itu bener terbukti bahwa kafe Kade Kade melanggar Prokes maka pihaknya  tidak segan-segan menindaknya, “Kalu itu benar Pak, maka Kami akan menindaknya sesuai aturan prokes yang berlaku” tegas Tamo Sijabat kepada ToeNTAS. Com. (Bastian/k).-