Mayat Dibakar di Maros, Korban Disiksa Berhari-hari Sebelum Dibunuh

Jam : 13:34 | oleh -319 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Makassar, ToeNTAS.com,- Polisi mengungkap pemuda bernama Riyan (20), korban mayat dibakar di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalami penyiksaan sadis selama 4 hari. Penyiksaan selama berhari-hari itu disebut jadi penyebab tewasnya korban.

“Yang jelas dia mengalami penyiksaan berhari-hari,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat ditemui wartawan di ruangan kerjanya, Senin (21/6/2021).

Dilansir dari detik.com, Zulpan mengatakan, pelaku utama kasus mayat dibakar di Maros ini ialah remaja bernama Muhammad Anwar alias Amin (19). Sementara pelaku lainnya ialah MA, DAS, FS alias R, serta perempuan yang bernama H alias Lala HP, TH dan AI.

Menurut Zulpan, Amin merupakan pelaku yang membawa Rian ke Hotel Wisata di kawasan Pantai Losari, Kota Makassar, pada Senin (7/6).

“Tapi dalam perjalanan dia ambil handphone si Rian dia baca WA, Facebook, semuanya. Ditemukan ada komunikasi Riyan sama laki-laki lain. Jadi indikasi selingkuh inilah yang membuat Amin marah kemudian cekcok sampai di Hotel Wisata juga cekcok,” ungkap Zulpan.

Buah dari kecemburuan tersebut, lanjut Zulpan, Amin meminta tiga orang rekannya datang ke kamar 405 Hotel Wisata. Mereka kemudian melakukan penganiayaan kepada Rian.

“Kemudian habis itu di situ malamnya ribut, tapi dini hari dia berhubungan intim sama si korban. Terus yang lain 3 orang itu (rekan Amin) pengakuannya tidur, tapi di kamar yang sama di kamar 405,” kata Zulpan.

Selasa (8/6) pagi, lanjut Zulpan, emosi akibat kecemburuan Amin tidak kunjung surut. Dia dan tiga pelaku lainnya kembali menganiaya Rian. Kemudian karena tak lagi punya biaya, Amin Cs membawa Riyan ke rumah wanita bernama Lala (23) di Jalan Sungai Limboto, Makassar.

“Mereka ke sana (ke rumah Lala) naik taksi online bersama. Di situ pun sudah ada Lala sama 2 orang lagi laki-laki yang juga nunggu. Dia (Riyan) disiksa lagi,” ucap Zulpan.

Penganiayaan tersebut, kata Zulpan, terus dilakukan secara bertubi-tubi selama tiga hari hingga korban meregang nyawa.

“Macam-macam, dipukul pakai tangan, pakai tali pinggang, bayangin aja sama 8 orang, kecuali Lala, dia hanya menyaksikan saja,” kata Zulpan.

Korban Riyan Sempat Mencoba Kabur

Zulpan mengungkapkan, Riyan sebenarnya sempat berusaha kabur pada Rabu (9/6) malam. Namun upaya itu gagal sebab para pelaku mengetahuinya.

“Malam itu memang si Riyan mau lari dari situ, tapi ketahuan makin dihajar lagi di situ,” ujar Zulpan.

Penganiayaan tersebut membuat korban meninggal pada Kamis (10/6) pagi, yakni sekitar pukul 08.00 Wita. Dalam kondisi ini, para pelaku mulai panik.

“Kamis pagi jam 8, korban meninggal, mereka panik,” kata Zulpan.

“Bayangkan saja dari hari Senin sampai Kamis pagi (korban disiksa),” ucapnya.

Di tengah kepanikan karena korban tewas, pelaku utama Amin mulai menyusun rencana. Pada akhirnya, korban dibawa ke Kecamatan Mallawa, Maros, hingga mayatnya dibakar di sama.

Mayat Rian Dibungkus Selimut-Dibawa ke Maros

Sebelum mayatnya dibakar di Maros, Amin selaku otak kasus ini sempat berencana membawa jasad Riyan ke Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Namun karena kekurangan biaya, Amin memutuskan membawa mayat Rian ke Maros.

“Akhirnya diputuskan udah kita buang ke Mallawa kan, terus juga Amin yang mengatur semua,” kata Zulpan.

Atas kesepakatan tersebut, kata Zulpan, mayat Rian mulai dibungkus pakai selimut. Pelaku juga menyewa mobil rental. Mayat Riyan mulai benar-benar dipindahkan ke mobil pada pukul 02.00 Wita, Jumat (11/6).

“Jam 2 pagi itu dari rumah Lala, dibungkus pakai selimut mereka bawa ke TKP biar nggak ketahuan orang,” katanya.

Dalam perjalanan, Amin sempat membeli 2 buah air mineral dalam kemasan berukuran 1,5 liter. Air tersebut dibuang sementara botolnya diisi bensin.

“Beli bensin, dia beli air mineral dulu, dua botol, baru di buang airnya baru beli bensin full,” katanya.

Tepat pukul 04.00 Wita, Jumat (11/6), Amin Cs tiba di Bukit Kemiri, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros. Selanjutnya mayat Riyan mulai dibakar untuk menghilangkan jejak pembunuhan.

“Kenapa dibawa ke sana? karena dianggap sepi baru dibakar. Begitu dia bakar pengakuannya jam 4 pagi, setengah lima mereka tinggalkan,” katanya.

Amin Cs Sempat Kembali ke Lokasi Pembakaran

Zulpan mengungkap bila komplotan pelaku ternyata sempat kembali ke lokasi korban dibakar. Kedatangan pelaku tersebut untuk mengecek apakah korban sudah hangus atau tidak.

‘Jam 11 siang mereka kembali lagi, melihat. Kembali ke TKP, mau lihat perkembangannya. Tapi paginya kan masyarakat sudah lapor ke polisi,” ungkap Zulpan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berbeda, yakni Pasal 340 subsider 338 KUHP pembunuhan berencana. Kemudian Juncto Pasal 55, 56 KUHP untuk Lala. Dan juga pasal 170 KUHP.

“Jadi ini hukumannya setiap orang berbeda. kalau Amin dia berencana kan, panggil teman-temannya, sampai penyiksaan berhari-hari, kalau temannya pembunuhan, kemudian ada juga penganiayaan, kalau Lala ikut serta,” ujar Zulpan.

“Jadi itu ancamannya hukumannya hukuman mati atau penjara 20 tahun, maksimalnya kan itu,” pungkas Zulpan. (Megi)