Pangkal Masalah Massa Dilarang Kibarkan Merah Putih di PIK Jadi Viral

Jam : 07:47 | oleh -413 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Jakarta, ToeNTAS.com,- Polisi menjelaskan pangkal masalah soal viral massa dilarang mengibarkan bendera merah putih di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Alasan menghindari kerumunan jadi poin utama.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (17/8) sekitar pukul 09.00 WIB dan disebut akan dilakukan oleh organisasi Laskar Merah Putih (LMP). Dari video yang beredar terlihat petugas kepolisian dan TNI berjaga memblokade area jembatan PIK. Perekam video viral itu lantas menyayangkan aksi penghadangan yang dilakukan aparat.

“Nangis di hari kemerdekaan kita dihadapkan dengan situasi seperti ini. Negeri ini mau jadi apa. Ini kami berada di PIK. Tapi malah seperti ini, gimana hari kemerdekaan ini tidak boleh digelar merah putih. Aneh kami hanya sekadar ingin foto aja,” kata perekam video dilihat wartawan, Rabu (18/8/2021).

 Penjelasan Polisi

Polisi kemudian angkat suara perihal video viral tersebut. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menyebut mencegah terjadinya kerumunan menjadi alasan melakukan penghadangan acara tersebut.

“Saat ini masih PPKM yang dilarang berkerumun. Sekarang terjadi penurunan jumlah positif aktif di Jakarta. Kami jaga agar tidak terjadi kenaikan kembali,” kata Guruh kepada wartawan.

Guruh menyebut bukan pengibaran bendera Merah Putih yang pihaknya larang, melainkan kegiatan yang berpotensi menghadirkan kerumunan. Dia menilai kegiatan pengibaran bendera Merah Putih di PIK itu dianggap akan memancing warga datang dan berkerumun di lokasi.

“Yang kita larang itu adalah berkerumun dan kita tidak ingin terjadi klaster baru, intinya seperti itu, bukan kita melarang mereka mengibarkan bendera, salah itu,” ucapnya.

“Kalau mereka mengibarkan bendera di situ kan pasti terjadi kerumunan. Nah ini yang kita tidak inginkan karena saat ini Jakarta penularan (COVID-19) kan sudah turun. Jangan sampai nanti ada kumpul di situ akhirnya naik lagi (kasus positif COVID) repot lagi nanti kita antisipasi,” tambahnya.

Terkait penindakan kepada pembuat video yang menarasikan polisi melarang pengibaran bendera Merah Putih di PIK, Guruh tidak berkomentar. Dia hanya kembali menegaskan video itu tidak benar.

“Yang penting kita luruskan dulu bahwa berita itu tidak benar,” katanya.

Sementara, Wakapolsek Penjaringan AKP Arnold Simanjuntak mengatakan, tidak ada pemberitahuan ke polisi mengenai acara pengibaran bendera tersebut. Padahal, ada 40 orang organisasi LMP yang hendak mengikuti acara itu yang menurutnya berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Dari pihak kepolisian tidak memberikan izin atas kegiatan tersebut dan berpotensi akan menimbulkan kerumunan, sehingga akan muncul klaster baru,” katanya.

LMP Buka Suara

Organisasi Laskar Merah Putih (LMP) mengungkap alasan dari kegiatan mengibarkan bendera merah putih sepanjang 21 meter di Jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.

“Tujuan sebenarnya kita hadir di situ untuk membuktikan dan membantah anggapan masyarakat Jakarta bahwa PIK itu milik orang asing. Dengan adanya kehadiran kita di situ menghadirkan bendera di jembatan itu bisa membuktikan ini teritorial NKRI, bukan milik orang asing,” kata Panglima Markas Besar Laskar Merah Putih, Daenk Jamal, saat dihubungi, Rabu (18/8).

Aksi tersebut direncanakan dilakukan pada Selasa (17/8) sekitar pukul 09.00 WIB. Jamal menyebut ada 15 anggotanya yang terlibat pengibaran bendera Merah Putih berukuran besar tersebut.

Namun, rupanya kegiatan itu dicegah oleh polisi. Jamal mengatakan pihak kepolisian bahkan sampai memblokade jembatan PIK.

“Ternyata niat baik kita malah jadi begini. Mereka larang kita sampai diblokade itu tempat yang biasa jembatan dibuka, tapi ada dengar kami mau bentangkan (bendera), mereka tutup. Kita kan tidak ada kerumunan itu hanya 15 orang bentangkan bendera itu,” terang Jamal.

Dia menambahkan acara tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pihak Satpol PP dan Polsek Penjaringan. Jamal mengklaim acaranya tersebut mendapat lampu hijau dari petugas.

“Kemarin kami sudah konfirmasi ke Satpol PP Jakarta Utara, sudah koordinasi ke Kanit Intel Polsek Penjaringan. Mereka intinya silakan-silakan saja selama sekuriti di sana tidak ada larangan,” terang Jamal.

Respons Wagub DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria turut angkat bicara mengenai peristiwa viral itu. Riza menegaskan yang dilarang adalah kerumunan yang terjadi akibat pemasangan bendera.

“Mohon izin kami sampaikan tidak ada larangan pemasangan bendera. Boleh pasang bendera yang dilarang adalah kerumunan saat memasang bendera sepanjang 21 meter itu,” kata Riza melalui akun Youtube Ariza Patria, Rabu (18/8).

Riza menegaskan pihaknya tak pernah melarang warga melakukan pengibaran bendera merah putih di PIK. Saat itu, aparat berupaya mencegah paparan virus Corona karena adanya kerumunan massa.

Politikus Gerindra itu meminta warga dapat tertib merayakan HUT RI ke-76 dan menjauhi kerumunan.

“Sungguh sangat mustahil Ibu dan Bapak kita dari TNI, Polri, dan Satpol PP melarang pemasangan bendera. Justru kita menganjurkan pemasangan bendera, karena Merah Putih itu mengingatkan bahwa kita sebangsa, bahwa kita setara, tidak ada pendatang, tidak ada pribumi, semua sama warga Indonesia. Kita akan selamanya sebangsa dan seperjuangan,” jelasnya.

“Silakan pasang bendera asal jangan menimbulkan kerumunan, koordinasikan dengan baik. Jauhi saling curiga, mari saling percaya,” sambungnya. (Mia/det.c)