Jambret Siswi hingga Kecelakaan, Residivis di Asahan Didor 2 Kakinya

Jam : 06:17 | oleh -100 Dilihat
Foto: Polres Asahan menangkap residivis yang menjambret ponsel seorang siswi SMA. Akibat kejadian itu, korban mengalami kecelakaan dan masih dirawat di rumah sakit.
Foto: Polres Asahan menangkap residivis yang menjambret ponsel seorang siswi SMA. Akibat kejadian itu, korban mengalami kecelakaan dan masih dirawat di rumah sakit.

Asahan – Polres Asahan menangkap pria berinisial WY (28) yang menjambret ponsel seorang siswi SMA berinisial K (18). Akibat kejadian itu, korban mengalami kecelakaan hingga luka berat dan masih dirawat di rumah sakit.
Korban terjatuh saat mengejar pelaku. Polisi akhirnya menembak kedua kaki pelaku karena melawan saat ditangkap.

“Pelaku terpaksa diamankan dengan tindakan tegas terukur di kedua kakinya karena tidak koperatif dan berusaha kabur saat ditangkap,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).

Aksi penjambretan yang dilakukan pelaku terjadi pada Sabtu (23/10) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban yang menaiki sepeda motor seorang diri diikuti pelaku karena melihat kesempatan ponsel korban terletak di dasbor sepeda motornya.

“Jadi korban sudah diikuti cukup jauh karena melihat peluang ingin mengambil ponsel korban di dasbor sepeda motornya. Sampai di persimpangan kawasan pabrik benang, korban dipepet sepeda motornya dan ponselnya diambil,” kata Putu Yudha.

Setelah itu korban mengejar pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Namun korban mengalami kecelakaan dan menderita luka cukup parah.

“Korban mengalami lakalantas (kecelakaan lalu lintas) ketika berusaha mengejar pelaku. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Asahan dan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku serta menangkapnya,” kata eks Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian di tahun 2013 dan narkoba di tahun 2018. Dia diamankan bersama seorang wanita berinisial SR (25) yang menjadi penadah ponsel curiannya di wilayah Aek Ledong Kabupaten Asahan.

Pelaku ditangkap pada Senin (25/10) pukul 18.00 WIB di Aek Ledong.

“Langsung kita sergap dan diamankan, bersama barang bukti ponsel dan sepeda motor yang digunakannya,” kata Putu.

Tersangka kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) (2) ke 1e subsider Pasal 363 ayat (1) ke-3e Subs Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Esti/det.c)