10 Pengedar Narkoba Ditangkap di Bogor Dalam Sepekan, 1 Residivis

Jam : 08:37 | oleh -226 Dilihat
ilustrasi narkoba
ilustrasi narkoba

Bogor, ToeNTAS.com,- Satnarkoba Polres Bogor mengamankan 10 pengedar dan pengguna narkoba dalam sepekan terakhir. Dari 10 tersangka yang diamankan, polisi menyita barang bukti narkotika berupa 1/4 kilogram sabu dan seperempat kilogram ganja.

“Pada kesempatan kali ini kami dari satnarkoba akan menyampaikan info terkait pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu. Dimana dalam seminggu ini sudah berhasil mengamankan 10 tersangka yang diduga melakukan pengedaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja,” ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (2/4/2022).

“Barang bukti yang disita, 250 gram sabu dan 1/4 kg ganja,” sambungnya.

Iman menyebut, 10 tersangka ini ditangkap di beberapa lokasi berbeda dari 7 kasus yang berbeda. Salah satu dari 10 tersangka yang diamankan, merupakan seorang residivis yang pernah dipenjara karena kasus serupa.

“10 orang ini beda jaringan, mereka terpisah-pisah. Ada 1 tersangka yang residivis, kasusnya sama. Dia sekarang jadi pengedar,” kata Iman.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Ilham mengatakan para pelaku mengedarkan narkotika dengan dua cara, yakni dengan sistem cash on delivery (COD) dan sistem tempel.

“Modus yang mereka lakukan, dengan melakukan aksi pertama, meletakkan di suatu tempat kemudian memberikan satu kali ke pembeli, setelah barang diterima uang ditransfer. Kedua, modus dengan cash on delivery, mereka bertemu,” kata Ilham.

“Kalau barang dari Jakarta, masih kita dalami semuanya,” tambahnya.

Ilham menegaskan, penangkapan terhadap para tersangka merupakan bentuk komitmen Polres Bogor dalam memerangi peredaran narkotika. Pihaknya akan melakukan pengawasan lebih intensif selama Ramadan.

“Kegiatan ini kami lakukan dalam rangka perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bogor. Apalagi sekarang jelang Ramadan, kami akan tingkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika,” kata Ilham.

10 tersangka yang diamankan, lanjut Ilham, dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (d.c/Riski)