Pemprov Bakal Sanksi Perusahaan di DKI yang Tak Bayar THR Karyawan

Jam : 10:39 | oleh -178 Dilihat
Ahmad Riza Patria
Ahmad Riza Patria

Jakarta, ToeNTAS.com,- Kementerian Ketenagakerjaan (kemenaker) menerima 5.589 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang bermasalah, 930 di antaranya berasal dari wilayah DKI Jakarta. Pemprov DKI bakal menindaklanjuti aduan tersebut.

“Ya terima kasih atas masukan dan pengaduan dari masyarakat yang disampaikan dari Kemenaker ini akan kami tindaklanjuti, akan kami cek kembali datanya,” kata Wagub DKI Ahmad Riza Patria di Kantor Balaikota DKI Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Riza mengatakan pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan tersebut. Setelah itu Pemprov akan menindak dengan memberikan teguran atau sanksi.

“Kemudian akan kami tindaklanjuti mana perusahaan yang terlambat berikan THR tentu itu akan menjadi perhatian, pertimbangan kami nanti apakah nanti akan diberi teguran atau sanksi. Nanti kami akan lihat sejauh mana informasi yang kami dapat nanti,” jelasnya.

Riza mengaku hingga saat ini Pemprov belum mendapat informasi atas aduan tersebut. Namun dia berterima kasih kepada masyarakat atas aduan itu.

“Belum ada (aduan) yang kami terima. Kami terima kasih atas info dari masyarakat, perusahaan-perusahaan mana yang terlambat beri THR,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (kemenaker) menerima aduan terkait THR bermasalah sebanyak 5.589 laporan. Dari laporan tersebut ditemukan 833 perusahaan belum membayarkan THR sesuai ketentuan.

Anwar Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker menyebut dari 3003 laporan yang masuk, 1.736 di antaranya berasal dari perusahaan. Ada 1.430 laporan yang diadukan ke Kemnaker tentang 833 perusahaan yang tidak membayar THR. Sementara 1216 laporan terkait pembayaran THR yang tidak sesuai oleh 695 perusahaan. Lalu ada 357 laporan keterlambatan pembayaran THR oleh 208 perusahaan.

“Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1664 laporan masih sedang proses,” Jelas Anwar melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Rabu (4/5/2022).

Dalam jumlah pengaduan THR 2022 sejak 8 April – 3 Mei, DKI Jakarta tercatat sebagai pengirim laporan terbanyak dengan total 930. Mayoritas laporan terkait THR tak dibayarkan sebanyak 416 laporan, THR tak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar. Selain DKI Jakarta, wilayah lain di Indonesia juga melaporkan isu sejenis kepada Kemnaker, seperti Jawa Barat sebanyak 614 laporan, Banten 322 laporan, dan Jawa Timur 288 laporan.

Sementara itu Papua dan Kalimantan Utara menjadi provinsi dengan jumlah laporan paling sedikit. “Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya 2 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan dan THR tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Anwar. (det/Iwan)