Menanti Titik Terang Status Tersangka Mahasiswa UI yang Kini Dikaji Ulang

Jam : 08:14 | oleh -260 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Jakarta, ToeNTAS.com,- Penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), korban tewas kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono, menuai kritikan. Pihak keluarga pun meminta polisi untuk mencabut status Hasya sebagai tersangka dan memulihkan namanya.

Hal ini disampaikan oleh pihak keluarga saat bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, beberapa waktu lalu. Ada dua permintaan pihak keluarga yang disampaikan kepada Fadil Imran dalam pertemuan tersebut.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya melakukan reka ulang kasus kecelakaan Hasya tersebut. Rekonstruksi ulang dengan melibatkan tim eksternal ini dilakukan untuk mencapai kepastian hukum yang berkeadilan, termasuk pencabutan status tersangka Hasya.

Tetapi, sejauh ini belum ada kepastian apakah pihak kepolisian akan memulihkan nama Hasya seperti permintaan pihak keluarga. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo menyampaikan pencabutan status tersangka mahasiswa UI ini ada mekanismenya.

Polisi Kaji Ulang Status Tersangka Hasya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan masalah status tersangka Hasya korban tewas kecelakaan ini, menjadi perhatian Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Trunoyudo mengatakan ada mekanisme tersendiri yang harus dilalui untuk menggugurkan status tersangka tersebut.

“Ini ada mekanisme hukum yang harus dilakukan. Ada mekanismenya, jadi tidak bisa dengan otoritas, namun kita akan mencoba dengan para pakar kajian-kajian hukum secara formil. Ini kan formil, penetapan tersangka itu formil. Kita lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian di luar daripada mekanisme yang berlaku, ini kita coba juga itu. Di luar dari mekanisme peradilan,” jelas Trunoyudo di Jakarta Barat, Sabtu (4/2).

Saat ditanya apakah Polda Metro Jaya membuka ruang untuk restorative justice dalam kasus kecelakaan mahasiswa UI ini, Trunoyudo mengatakan pihaknya saat ini masih menjalankan sesuai mekanisme hukum yang ada.

“Kita tidak bicara itu (restorative justice), kita bicara mekanisme dulu,” imbuhnya.

2 Permintaan Keluarga Hasya ke Kapolda Metro
Keluarga Muhammad Hasya Attalah Syahputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) korban kecelakaan, sempat menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Dalam pertemuan tersebut, keluarga menyampaikan dua permintaannya kepada Fadil Imran.

“Ibunda dan ayahanda almarhum Hasya itu meminta adanya dua pokok perhatian Bapak Kapolda yang disampaikan ibundanya Hasya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Grand Ballroom Hao Di Fang Season City, Jakarta Barat, Sabtu (4/2).

Permintaan pertama keluarga adalah mengenai status tersangka yang disematkan pada Hasya, yang merupakan korban tewas kecelakaan lalu lintas. Keluarga juga meminta agar nama baik Hasya dipulihkan.

Permintaan kedua pihak keluarga meminta agar pihak kepolisian menindak AKBP (Purn) Eko Setio BW seusai mekanisme hukum yang berlaku. Hal ini ditindaklanjuti dengan adanya laporan keluarga Hasya atas Eko.

“Kedua, juga terkait adanya mekanisme hukum yang harus ditindaklanjuti, salah satunya adalah itu adanya tindak lanjut laporan tersebut,” kata Truno.

Untuk diketahui, keluarga Hasya melaporkan Eko atas dugaan pembiaran karena tak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan. Eko dilaporkan pada Kamis (2/2).

Saat ini Polda Metro Jaya tengah menindaklanjuti permintaan keluarga Hasya itu. Salah satunya terkait laporan keluarga Hasya kepada Eko yang sedang diteliti Polda Metro.

“Kita masih berjalan dan konstruksinya sudah ada, tinggal formilnya kita lakukan tahapan-tahapan dari penelitian laporan polisi, itu tentu lebih cepat. Kasus ini sudah terlihat jelas, saksi-saksi ada kemudian faktanya ada,” katanya.

Laporan Keluarga Hasya Didalami
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan dari keluarga Hasya terhadap AKBP (Purn) Eko Setio BW. Truno mengatakan pihaknya masih mempelajari pelaporan tersebut.

“Tanggal 2 Februari benar ada melaporkan (Eko). Tentu, secara konstruksi hukumnya tetap masih dipelajari dengan adanya rekonstruksi yang kemarin juga. Banyak yang menanyakan tentang apa dasarnya rekonstruksi kemarin,” kata Truno kepada wartawan di Jakarta Barat, Sabtu (4/2).

Trunoyudo kemudian menjelaskan dasar rekonstruksi ulang yang dilakukan tim gabungan pada Kamis (2/2) lalu merupakan rekomendasi dari tim eksternal.

“Dasarnya adalah merupakan bagian dari rekomendasi untuk bersama-sama yang penguatannya adalah pihak eksternal, untuk menyosialisasikan bagaimana konstruksi kejadian yang sebenarnya,” katanya.

Tujuan dilakukannya rekonstruksi ulang ini sebagai bentuk transparansi Polda Metro Jaya dengan menghadirkan sejumlah ahli, pakar, dan pengawas dari eksternal. Rekonstruksi ulang juga dilakukan untuk melihat gambaran secara langsung di lokasi kejadian.

“Tujuannya apa? Memberikan sesuatu transparansi, keterbukaan. Ada pakar pidana, transportasi, pengawas dari Kompolnas bahkan rekan-rekan media. Sehingga tidak terjadi disinformasi atau misinformasi terkait hal tersebut dan sanggup juga para pakar eksternal ini melihat situasi umumnya dan khususnya di TKP. Terkadang kan (publik) berasumsi, tapi kalau melihat langsung, ini menjadi fakta,” jelasnya.

“Bagaimana dengan dasar hukum? Dasar hukumnya tidak ada, tapi sifatnya rekonstruksi itu lebih pada melihat kembali, flashback itu adalah inisiasi dari Bapak Kapolda untuk memberikan transparansi dan keterbukaan,” tambahnya.

Laporan keluarga Hasya kepada Eko ini, kata Trunoyudo, juga menjadi salah satu perhatian Fadil Imran.

“Terkait tanggal 2 Februari yang lalu, adanya laporan terhadap terlapor Saudara Eko, ini juga bagian daripada perhatian Bapak Kapolda ketika keluarga korban itu ibunda dan ayahanda almarhum Hasya itu meminta adanya tiga pokok perhatian Bapak Kapolda yang disampaikan ibudanya Hasya,” katanya.

Sebelumnya, keluarga Hasya melaporkan Eko ke Polda Metro Jaya. Eko dilaporkan atas dugaan pembiaran terhadap korban kecelakaan.

“Kami hari ini (kemarin-red) telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan sehubungan dengan laporan 589/II//2023 SPKT Polda Metro, 2 Februari 2023,” kata kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat, dalam keterangannya, Kamis (2/2).

Pihak keluarga berharap kepolisian bisa menindaklanjuti laporan tersebut. Termasuk juga berharap polisi menindaklanjuti laporan ayahanda Hasya sebelumnya.

“Kami harap Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri dapat menindaklanjuti laporan kami, termasuk juga laporan yang selama ini tidak pernah ditindaklanjuti pada laporan nomor 1497/X/2022/LLJS, yang merupakan laporan inisiatif dari ayah korban tanggal 19 Oktober 2022,” ujarnya. (d.c/Kevin)