Unsur Pidana Kasus Kebocoran Dokumen KPK Diungkap Kapolda Metro Jaya

Jam : 07:59 | oleh -131 Dilihat
Irjen Karyoto
Irjen Karyoto

Jakarta, ToeNTAS.com,- Kasus dugaan kebocoran dokumen KPK dalam penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya telah naik penyidikan. Polda Metro Jaya menyatakan ada unsur pidana dalam kebocoran dokumen KPK tersebut.

Hal tersebut diungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Karyoto yang juga mantan Direktur Penindakan di KPK mengaku sedikit banyak tahu terkait kebocoran dokumen KPK tersebut.

Ada Unsur Pidana
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengonfirmasi bahwa kasus kebocoran dokumen KPK kini telah naik ke tahap penyidikan. Karyoto mengatakan ada unsur pidana terkait kebocoran dokumen KPK tersebut.

“Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana,” kata Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Bukti-bukti Dokumen KPK Bocor
Karyoto menyampaikan pihaknya memiliki bukti adanya peristiwa pidana dalam kasus ini. Salah satunya, adanya pihak lain yang mengetahui kasus yang masih dalam proses penyelidikan KPK itu.

“Artinya, barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak-pihak yang menjadi objek penyelidikan,” ujar Karyoto.

Mantan Deputi Penindakan KPK itu menyatakan saat ini pihaknya masih terus mengusut kasus tersebut. Kini, lanjut Karyoto, perkara itu telah naik ke tahap penyidikan.

“Kan sudah ada peristiwa pidana, berarti kami menemukan ada peristiwa pidana. Sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan,” tuturnya.

Karyoto Sebut Ada yang Bohong
Karyoto mengaku cukup mengetahui persoalan kebocoran dokumen tersebut saat menjabat Deputi Penindakan KPK.

“Ya kebetulan pada saat itu saya masih menjabat deputi di situ, sehingga sedikit banyak saya tahu tentang itu,” imbuh Karyoto.

Nama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dibawa-bawa di kasus kebocoran dokumen KPK dalam penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Menanggapi hal itu, Karyoto menyatakan dirinya siap diuji.

“Ya kalau itu bisa aja diuji ya, karena saya tahu persis perkara itu, saya enggak akan cerita di sini ya,” jawab Karyoto saat ditanya wartawan soal namanya disebut Dewas KPK, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6).

Karyoto mengaku tahu persis perkara tersebut. Sebab, saat itu Karyoto menjabat Deputi Penindakan KPK dan menyelidiki sendiri kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

Namun, Karyoto memastikan tidak pernah mengenal Plh Dirjen Minerba M Idris Froyoto Sihite. Idris Sihite adalah salah satu saksi di kasus dugaan korupsi Kementerian ESDM.

“Saya tahu persis perkara itu, bahkan kalau boleh dibilang yang sedang menyelidiki adalah saya yang sedang menyelidiki sendiri ya, apakah itu memang dalam satu itu secara spontan saya, saya tidak pernah kenal dengan Sihite, satu, saya tidak pernah kenal, mukanya saja saya tidak pernah tahu ya,” jelasnya.

Karyoto mempersilakan apabila KPK ingin mencari hubungannya dengan Idris Sihite. Menurut Karyoto, jika dirinya memiliki kedekatan atau hubungan dengan Idris Sihite, seharusnya Dewas KPK sudah memanggilnya sejak lalu.

“Cari hubungan-hubungan apa antara saya dengan Sihite, silakan aja. Nah tentunya dewas harus manggil saya dong, kenapa saya enggak di klarifikasi? Bahkan keterangan itu seharusnya diuji, betul enggak seorang bicara tentang A, itu faktanya A. Kalau orang berbicara A faktanya A itu baru valid. Ternyata seseorang yang diperiksa dia faktanya A dia bilang B jelas ada pihak-pihak yang berbohong ya,” paparnya.

Sejumlah Saksi Diklarifikasi
Karyoto menyebut telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi di kasus dugaan kebocoran dokumen KPK. Seperti diketahui, dokumen yang bocor terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Sudah ada peristiwa pidana, berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan,” ujar Karyoto kepada wartawan di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Menindaklanjuti pengusutan perkara tersebut, Karyoto menyebut pihaknya masih memeriksa saksi-saksi. Namun, dia tak membeberkan detail siapa saksi yang telah atau bakal diperiksa.

“Secara detail kami belum bisa menceritakan. Nanti mungkin dalam waktu ke depan kalau kami sudah mendapatkan saksi-saksi lengkap, kami juga akan menginjak kepada fase berikutnya,” jelasnya.

Ditanya soal kemungkinan penyidik memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri, Karyoto tak menepis. Dia hanya mengatakan menunggu langkah berikutnya.

“Nanti kita lihat ke depan,” jawab Karyoto singkat.

Tak hanya pemeriksaan saksi, Mantan Deputi Penindakan KPK itu menyatakan pihaknya juga mengumpulkan dokumen untuk mengusut kasus tersebut. Karyoto pun mengaku paham betul perkara yang tengah ditanganinya itu.

“Saya tahu persis perkara itu, jadi saya yakin walaupun pelan tapi nggak papa. Yang namanya penyelidikan kita masih mengumpulkan yang namanya saksi-saksi, nanti mungkin ada dokumen-dokumen atau petunjuk-petunjuk lain yang terkait dengan perkara itu sendiri,” ujarnya.

Dewas Sebut Tak Cukup Bukti
Di sisi lain, Dewas KPK yang mengusut perkara ini secara etik memiliki sikap berbeda. Dewas KPK menyatakan laporan ini tidak cukup bukti untuk menyatakan Firli Bahuri melanggar etik. Dewas mengatakan tidak menemukan bukti terkait percakapan antara Firli dan Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait data yang disampaikan seperti video penggeledahan tersebut.

Berikut putusan Dewas KPK terkait dugaan kebocoran:

Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik. (d.c/Intan)