Ini Skandal Korupsi yang Bikin Hakim PN Jakbar Dede Suryaman Terancam Dipecat

Jam : 12:30 | oleh -95 Dilihat
Dede Suryaman
Dede Suryaman

Jakarta, ToeNTAS.com,- Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) hari ini. Dalam sidang tersebut, hakim Dede Suryaman (DS) terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atas dugaan penerimaan suap untuk meringankan vonis hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) jembatan Brawijaya Kediri.

Dalam sidang, awalnya Dede mengaku bahwa ia merasa tertekan dengan jabatannya sebagai hakim ad hoc.

“Saya merasa tertekan dalam memimpin sidang dalam perkara a quo, dalam hal ini situasional yang paradoks antara keharusan memberikan keadilan yang objektif dan pidana yang tidak berlebihan dengan situasi yang dihadapi hakim anggota, terutama hakim ad hoc Kusdarwanto,” kata Dede dalam pembacaan pembelaannya di Ruang Sidang MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Setelah itu, Dede mengaku ditemui oleh seorang rekan pengacara bernama Yuda yang menangani perkara tindak pidana korupsi (tipikor) jembatan Brawijaya Kediri. Ia mengatakan hakim ad hoc Kusdarwanto bertemu dengan keluarga terdakwa dalam kasus tersebut bersama dua orang jaksa.

“Bahwa atas pertemuan tersebut, Yuda menyampaikan beliau punya dokumen tentang pertemuan tersebut, maupun saksi-saksi yang melihat,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan laporan itu, Dede mengkonfrontasi dengan informasi dari Yuda kepada Kusdarwanto. “Ternyata, beliau membenarkan, bahwa dia datang ke Kediri ketemu sama keluarga (terdakwa) dan menyampaikan permintaan kepadanya,” ujar Dede.

Kemudian, Dede mengetahui adanya kemunculan surat pengaduan terhadap Hakim Kusdarwanto. Surat itu membuat Dede mempercayai laporan Yuda.

“Yuda ini memiliki dokumen pertemuan tadi sehingga saya takut kalau dokumen itu dikembalikan, dilaporkan, maka majelis yang akan menerima risikonya,” ucap Dede.

Sementara itu, Dede mengaku menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Yuda. Angka tersebut kemudian dibagi dengan hakim ad hoc Emma Ellyani dan Kusdarwanto masing-masing Rp 100 juta. Dede lalu memberikan Rp 30 juta dari bagiannya untuk Panitera Pengganti Hamdan.

“Oleh karena ada laporan tadi, saya berinisiatif mengembalikan,” ujarnya.

Setelah itu, Dede menyebutkan ada perdebatan alot bersama anggota majelis hakim lainnya perihal putusan vonis kasus korupsi jembatan Brawijaya Kediri. Mengenai pertemuannya dengan Yuda sebagai pihak berperkara selaku pengacara dan penerimaan uang Rp 300 juta itu, Dede mengaku menyesal.

“Saya sungguh menyesal dalam mencari keadilan telah menabrak rambu-rambu yang ditetapkan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mengusut pengakuan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Dede Suryaman yang mengaku menerima uang Rp 300 juta. Dede juga mengatakan uang tersebut telah dibagi-bagikan ke beberapa hakim anggota lain.

Pengakuan itu disampaikan Dede saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Hamdan. (d.c/Enny)